BREBES, WARTAJAYAVISION.COM – Tangguh Bahari SAg MM ketua LSM lembaga sosial masyarakat Kabupaten Brebes hari Kamis 15 Oktober 2026 mendatangi Pengadilan Agama Brebes untuk mempertanyakan surat yang sudah masuk PA Brebes tertanggal 15 Desember 2025 lalu perihal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah satu karyawan PA Brebes berInisial DP.
Dulu hanya bertemu dengan ketua pengadilan agama Brebes kelas 1A, tapi disuruh membuat surat, setelah membuat surat , dan ada suratnya hingga saat ini belum ada jawaban tertulis dari Instansi ini
Tugas kami sebagai LSM jelas sebagai kontrol sosial hanya mempertanyakan Apakah aturan hukum dan kode etik di saksi pengadilan agama brebes ini berjalan dengan baik.
II. TUJUAN PERMOHONAN
Permohonan klarifikasi/wawancara ini kami sampaikan dengan tujuan untuk:
1. Mendapatkan informasi resmi terkait status pegawai tersebut.
2. Mengetahui apakah telah dilakukan pemeriksaan etik atau tindakan internal.
3. Memastikan bahwa instansi menjalankan prinsip profesionalitas, integritas, dan disiplin ASN.
4. Menghindari potensi penyebaran informasi yang belum valid di masyarakat.
III. BENTUK KLARIFIKASI YANG DIMINTA
Saya memohon agar Pengadilan Agama Brebes memberikan/memfasilitasi kami untuk dapat klarifikasi/ wawancara mengenai:
1. Apakah benar terdapat laporan atau temuan atas pegawai tersebut.
2. Apakah instansi telah melakukan pemeriksaan internal atau klarifikasi awal.
3. Proses penanganan etik yang
Hari Kamis 15 Oktober 2025 awak media bertemu dengan M Irfan , yaitu salah satu sub koordinator di bagian ke sekretariatan.
Perihal surat yang sudah ada akan kami sampaikan ke pimpinan, dan selanjutnya menunggu disposisi pimpinan, ujarnya.








