Identitas Kurir Narkoba di Karanganyar Terungkap
Seorang kurir narkoba yang mengedarkan sabu di wilayah Karanganyar akhirnya terungkap identitasnya. Pelaku berinisial MMF (22) yang merupakan warga Desa Donohudan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.
MMF ditangkap saat membawa empat paket sabu dan diduga sering kali menjadi pengantar barang haram tersebut di wilayah Boyolali dan Karanganyar. Penangkapan ini dilakukan oleh petugas dari Unit 3 Subdit II Ditresnarkoba Polda Jateng setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran sabu di sekitar area Karanganyar.
Menurut Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur Yudi F S, penangkapan dilakukan pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, tersangka diamankan di depan rumah warga di Jalan Kronggahan, Desa Baturan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Selama proses penggeledahan badan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan empat paket sabu yang disembunyikan di dalam saku jaket tersangka.
Menyembunyikan Paket di SPBU
Dari hasil interogasi awal, tersangka MMF mengaku bahwa sebelumnya ia telah menaruh satu paket besar sabu di depan SPBU di Jalan Solo–Semarang KM 19, Desa Nglarangan, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan ke lokasi dan berhasil menemukan satu paket besar sabu yang disembunyikan di dalam besi galvalum.
Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah lima paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 46,79 gram. Selain itu, turut diamankan juga satu unit handphone, satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, serta satu jaket hijau yang digunakan oleh tersangka saat membawa barang haram tersebut.
Pengakuan Tersangka
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku bahwa ia mendapatkan sabu dari dua orang berinisial N dan R yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Ia juga mengakui bahwa untuk setiap kali mengambil dan mengantarkan paket sesuai perintah, ia menerima upah sebesar Rp200 ribu.
Namun, menurut pengakuannya, kegiatan tersebut baru dilakukan satu kali.
Tindakan Hukum yang Akan Diterima
Dirresnarkoba Polda Jateng menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jateng dalam memberantas jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat kurir maupun pengendali.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jateng guna proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Tersangka MFF akan dijerat dengan primer Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.
Subsider, tersangka juga dapat dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Jawa Tengah. Proses pengembangan terhadap jaringan di atasnya terus kami lakukan,” pungkasnya.









