Indramayu, wartajayavision.com — Surat dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indramayu bernomor 00.2.5/1700/BKAD, tertanggal 16 Juni 2025, memicu reaksi keras dari kalangan insan pers. Surat tersebut berisi pemberitahuan tentang pengosongan Bangunan Gedung Graha Pers Indramayu (GPI), yang selama puluhan tahun menjadi pusat aktivitas para wartawan di daerah tersebut.
Dilansir dari Cuplik[dot]com, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Indramayu langsung menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) untuk merespons surat tersebut. Rapat dilaksanakan di Ruang Ajen Adhidana dan dihadiri oleh jajaran pengurus dan anggota PWI.
Dalam surat yang dikirimkan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), disebutkan bahwa gedung GPI akan dialihfungsikan, dan PWI diberikan waktu untuk mengosongkan gedung paling lambat tanggal 23 Juni 2025.

Sekretaris PWI Indramayu, Cipyadi, menyatakan bahwa gedung Graha Pers telah memiliki sejarah panjang dan menjadi simbol keberadaan jurnalis Indramayu.
“Pada tahun 1985, PWI Indramayu sudah menempati Balai Wartawan di Jalan Letjen M.T. Haryono, Kecamatan Sindang. Bangunan itu diberikan sebagai bentuk apresiasi dari Bupati H.A. Djahari kala itu,” jelasnya.
“Kemudian pada 6 Oktober 1986, gedung Balai Wartawan diresmikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Yogi S. Memet, bersamaan dengan peresmian Gedung Perpustakaan Daerah saat Bupati H. Adang Suryana menjabat,” tambahnya.
Cipyadi juga menyayangkan keputusan Pemda yang dinilainya arogan dan tidak berpihak pada pilar demokrasi, khususnya kebebasan pers. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap sejarah panjang keberadaan wartawan di Indramayu.
Pernyataan Sikap PWI Indramayu:
1. Menolak pengosongan Gedung Graha Pers Indramayu.
2. Meminta klarifikasi resmi dari Sekretariat Daerah terkait pengosongan tersebut.
3. Meminta Bupati Indramayu membuka ruang komunikasi secara langsung dengan PWI.
4. Meminta Bupati Indramayu membatalkan surat pengosongan gedung.
5. Menegaskan bahwa PWI Indramayu siap membangun kemitraan konstruktif dengan Pemkab.
PWI Indramayu berharap Pemkab membuka dialog dan mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut demi menjaga hubungan baik antara pemerintah dan insan pers, serta untuk tetap menghargai kontribusi media dalam pembangunan daerah.









