Penjelasan IMEF Mengenai Kegiatan Produksi Tanpa Persetujuan RKAB 2026
Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF) memberikan penjelasan terkait kegiatan produksi perusahaan pertambangan meskipun persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026 belum diterbitkan. Menurut Ketua IMEF Singgih Widagdo, perusahaan tetap dapat melakukan kegiatan produksi selama memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Surat Edaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 menjelaskan bahwa perusahaan tidak wajib menghentikan produksi asalkan memenuhi syarat tertentu. Hal ini disampaikan Singgih kepada Wartajayavision.com pada Sabtu (3/1/2026).
Syarat yang Harus Dipenuhi Perusahaan
Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:
- Perusahaan telah memperoleh persetujuan RKAB 2026 sebagai bagian dari persetujuan RKAB tiga tahunan, baik periode 2024–2026 maupun 2025–2027.
- Perusahaan juga telah mengajukan permohonan penyesuaian RKAB 2026 melalui sistem informasi RKAB, meski belum mendapatkan persetujuan.
- Perusahaan telah menempatkan jaminan reklamasi untuk tahap kegiatan operasi produksi tahun 2025.
- Perusahaan telah memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) bagi pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan kontrak/perjanjian, Kontrak Karya (KK), maupun PKP2B yang wilayah izinnya berada di kawasan hutan.
Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa pemegang IUP, IUPK, KK, dan PKP2B yang memenuhi ketentuan diperkenankan melakukan kegiatan penambangan paling banyak sebesar 25% dari rencana produksi tahun 2026 yang telah disetujui hingga 31 Maret 2026. Produksi penuh baru dapat dilakukan setelah RKAB 2026 memperoleh persetujuan resmi.
Pentingnya Penyelesaian Persetujuan RKAB
Singgih menilai, tata kelola persetujuan RKAB sebaiknya diselesaikan sebelum akhir tahun. Pasalnya, RKAB tidak hanya berkaitan dengan kepastian produksi, tetapi juga menyangkut belanja modal (capex) serta kepastian pembiayaan dari perbankan.
Selain itu, kepentingan ekspor juga menjadi faktor penting. Dengan adanya kepastian produksi, produsen dapat memastikan volume dan jangka waktu kontrak. Untuk batubara, hal ini sangat penting bagi importir dalam memproyeksi ketersediaan batubara Indonesia.
Keterlambatan Penerbitan RKAB dan Dampaknya
Di sisi lain, keterlambatan penerbitan RKAB 2026 yang berdampak pada penghentian sementara operasional PT Vale Indonesia Tbk (INCO) disayangkan karena berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi. Meski demikian, langkah Vale dinilai mencerminkan kepatuhan hukum dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar mengatakan, persetujuan RKAB merupakan prasyarat mutlak bagi kegiatan operasi produksi pertambangan. Tanpa persetujuan tersebut, secara hukum aktivitas pertambangan memang tidak dapat dijalankan.
“Kita patut memberikan apresiasi kepada PT Vale atas kepatuhan hukum dan penerapan prinsip good corporate governance. Penghentian operasi ini menunjukkan pentingnya sinkronisasi antara perencanaan korporasi dan proses legalitas di pemerintah,” ujar Bisman kepada Wartajayavision.com, Sabtu (3/1/2026).
Penyebab Keterlambatan Persetujuan RKAB
Bisman menilai, keterlambatan persetujuan RKAB lebih dominan disebabkan oleh faktor struktural dan kebijakan, bukan semata persoalan administratif teknis. Salah satu pemicunya adalah perubahan sistem RKAB, khususnya terkait jangka waktu yang sebelumnya berlaku tiga tahunan dan kini kembali menjadi satu tahunan.
Selain itu, proses evaluasi RKAB saat ini dinilai semakin kompleks karena dikaitkan dengan upaya pengendalian produksi dan pengetatan pengawasan. Faktor kehati-hatian dari evaluator juga meningkat, seiring adanya sejumlah persoalan hukum pada persetujuan RKAB di periode sebelumnya.
Langkah PT Vale Indonesia Tbk
Sebelumnya, PT Vale Indonesia Tbk menyampaikan bahwa persetujuan RKAB Tahun 2026 hingga kini belum diterbitkan. Kondisi tersebut membuat INCO secara hukum belum diperkenankan melakukan kegiatan operasional pertambangan.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik, INCO pun menghentikan sementara seluruh kegiatan operasi pertambangan di seluruh wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) perusahaan hingga persetujuan resmi diterbitkan.
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Corporate Secretary Vale Indonesia Anggun Kara Nataya dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (2/1/2026).
Manajemen INCO meyakini keterlambatan penerbitan RKAB tidak akan mengganggu keberlanjutan operasional perusahaan secara keseluruhan. INCO berharap persetujuan RKAB 2026 dapat diterbitkan dalam waktu dekat.
Vale juga menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas usaha, mematuhi hukum, serta memberikan nilai tambah berkelanjutan bagi pemegang saham. Komitmen tersebut sejalan dengan tujuan perusahaan dalam mengelola sumber daya alam secara bertanggung jawab dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat dan lingkungan.
Meski berdampak pada penundaan sementara kegiatan operasional, manajemen menyatakan keterlambatan persetujuan RKAB tidak menimbulkan dampak material langsung terhadap kondisi keuangan perusahaan saat ini.
“Perusahaan berharap persetujuan RKAB Tahun 2026 dapat diterbitkan dalam waktu dekat dan perusahaan tetap berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan usaha, keselamatan kerja, dan stabilitas operasional,” pungkas Anggun.









