Peran Indonesia dalam Forum Perdamaian Gaza
Direktur dari Paramadina Graduate School of Diplomacy (PGSD) Universitas Paramadina, Ahmad Khoirul Umam, menilai bahwa keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace atau Dewan Perdamaian Gaza yang dibentuk oleh pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump perlu dilihat secara pragmatis dan strategis. Menurutnya, partisipasi ini tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap agenda sepihak, melainkan upaya untuk membuka ruang pengaruh dari dalam.
Dalam lanskap politik internasional yang semakin transaksional dan berorientasi pada kekuatan, forum yang memiliki akses langsung ke pusat pengambilan keputusan negara besar patut dimanfaatkan oleh Indonesia, selama tidak mengorbankan prinsip dasar politik luar negeri nasional.
Isu Palestina yang Mengalami Deadlock
Umam menjelaskan bahwa isu Palestina selama ini mengalami deadlock struktural. Berbagai resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak dijalankan secara efektif, mekanisme multilateral kian melemah, dan kekuatan besar sering kali menjadi bagian dari persoalan. Dalam kondisi tersebut, kehadiran Indonesia di Board of Peace setidaknya membuka peluang—meski terbatas—untuk membawa perspektif Global South, menegaskan dimensi kemanusiaan, serta mencegah agar persoalan Palestina tidak direduksi hanya sebagai isu keamanan Israel.
Namun demikian, Umam menekankan bahwa posisi tersebut hanya akan bermakna jika Indonesia bersikap aktif dan substantif, bukan sekadar simbolik. Indonesia harus secara konsisten menjadikan kerangka hukum internasional sebagai basis utama diskusi, termasuk hak penentuan nasib sendiri (self-determination), penghentian pendudukan, dan perlindungan warga sipil.
Pentingnya Pijakan Hukum Internasional
“Tanpa pijakan hukum internasional yang tegas, forum perdamaian hanya akan menjadi ruang retorika moral tanpa dampak nyata,” ujar doktor alumnus School of Political Science & International Studies, The University of Queensland, Australia, tersebut.
Selain itu, Indonesia juga perlu membangun koalisi negara-negara middle power, baik di dalam maupun di sekitar forum tersebut agar tekanan terhadap proses perdamaian tidak dilakukan secara sendiri-sendiri.
Agenda Konkret dan Terukur
Langkah berikutnya adalah mendorong agenda yang konkret dan terukur, seperti gencatan senjata berkelanjutan, akses kemanusiaan tanpa syarat serta mekanisme akuntabilitas atas pelanggaran hukum humaniter, bukan sekadar mengulang narasi peace process yang stagnan.
Dalam kerangka politik luar negeri bebas dan aktif, Umam menilai langkah Indonesia tersebut relatif konsisten. Bebas-aktif, menurutnya, tidak berarti menjauhi forum yang tidak ideal, melainkan hadir secara aktif untuk membela prinsip, sambil tetap menjaga jarak dari ikatan blok dan agenda sempit kekuatan besar.
Menjaga Prinsip Dasar Politik Luar Negeri
“Indonesia tidak mengikatkan diri pada desain politik Trump, tetapi memanfaatkan ruang yang tersedia untuk memperjuangkan kepentingan kemanusiaan dan keadilan internasional,” katanya.
Dia menegaskan Indonesia tetap harus menarik garis merah yang jelas. Partisipasi dalam Board of Peace tidak boleh mengaburkan sikap tegas Indonesia terhadap pendudukan, pelanggaran hukum humaniter, dan ketimpangan struktural yang menjadi akar konflik Palestina.
Membangun Identitas sebagai Middle Power
Selama prinsip tersebut dijaga, keikutsertaan Indonesia justru memperkuat identitasnya sebagai middle power yang bermoral sekaligus strategis.
“Artinya, keikutsertaan Indonesia hanya akan bermakna jika digunakan sebagai alat diplomasi aktif, bukan panggung simbolik,” ujar Umam.
Jika dikelola secara cermat, langkah ini dinilai dapat memperluas kanal perjuangan Palestina di tengah melemahnya multilateralisme global sekaligus menegaskan relevansi politik luar negeri bebas-aktif Indonesia di dunia yang makin keras dan tidak ideal.









