Wali Kota Surabaya Tegaskan Tidak Ada Ruang untuk Premanisme
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik premanisme di Kota Pahlawan. Ia menyatakan siap membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terbukti terlibat dalam tindakan premanisme, termasuk kekerasan dan pemaksaan terhadap warga.
“Jika ada yang melakukan tindakan atas nama organisasi masyarakat, maka proses hukum harus berjalan. Dan kita juga akan merekomendasikan untuk membubarkan ormas tersebut jika terbukti terlibat dalam premanisme di Kota Surabaya,” ujar Wali Kota Eri Cahyadi saat memberikan pernyataan di Balai Kota Surabaya, Senin sore, 29 Desember 2025.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap kasus dugaan pengusiran dan pembongkaran rumah yang ditempati oleh Nenek Elina Widjajanti (80). Ia memastikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengambil sejumlah langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kita tidak ingin ada premanisme atau kegiatan apapun yang meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, hari ini kita mengumpulkan arek-arek Suroboyo untuk melakukan sosialisasi terkait SK (Satgas) Anti-Premanisme yang ada di Kota Surabaya,” jelasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Wali Kota Eri menyebut bahwa Pemkot Surabaya akan mengonsolidasikan seluruh elemen masyarakat. “Pada tanggal 31 Desember, kita akan mengumpulkan semua ormas dan suku yang ada di Kota Surabaya untuk memastikan bahwa Satgas Anti-Premanisme telah dibentuk,” tambahnya.
Ia kembali menegaskan bahwa Kota Surabaya dibangun atas nilai agama dan Pancasila, sehingga kekerasan tidak dapat ditoleransi. “Maka, jika ada yang melakukan premanisme, hukumnya haram di Kota Surabaya,” tegasnya.
Di samping itu, Wali Kota Eri juga meminta masyarakat untuk berani melapor apabila mengalami atau menyaksikan tindakan kekerasan dan pemaksaan. “Sehingga kita bisa tindaklanjuti dan menghilangkan yang namanya premanisme di Kota Surabaya,” ujarnya.
Terkait kasus Nenek Elina, Wali Kota Eri menjelaskan bahwa masalah ini bermula dari sengketa status tanah dan bangunan yang belum diputus oleh pengadilan. Karena itu, tindakan pembongkaran secara paksa dinilai melanggar hukum. “Ketika terjadi sengketa, maka sengketa itu harus diputuskan oleh pengadilan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa laporan kasus tersebut telah ditangani oleh Polda Jawa Timur dan kini ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Ini menjadi atensi betul di Polda Jawa Timur terkait hal ini dan ditingkatkan dari penyelidikan yang mulai dilakukan tanggal 29 Oktober, hari ini menjadi penyidikan,” ungkapnya.
Wali Kota Eri berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas agar memberikan efek jera dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat. Ia memastikan Pemkot akan terus melakukan pendampingan dan mendorong percepatan proses hukum agar situasi kota tetap kondusif.
“Saya berharap Polda Jawa Timur segera menetapkan keputusannya, apakah ini benar dan salah, sanksinya apa, sehingga warga Surabaya bisa merasakan ada perlindungan hukum terkait proses hukum yang sudah dilaporkan,” pungkasnya.
Langkah-Langkah Pemkot Surabaya dalam Mengatasi Premanisme
- Pemkot Surabaya akan melakukan sosialisasi tentang Satgas Anti-Premanisme kepada masyarakat.
- Semua ormas dan suku di Kota Surabaya akan dikumpulkan pada tanggal 31 Desember untuk memastikan pembentukan Satgas Anti-Premanisme.
- Masyarakat diimbau untuk melaporkan segala bentuk tindakan kekerasan dan pemaksaan.
- Polda Jawa Timur sedang menangani kasus Nenek Elina dengan tahap penyidikan.
- Proses hukum akan dipercepat agar masyarakat merasa aman dan dilindungi.








