Pengakuan dan Bantahan Marcella Santoso dalam Sidang Perintangan Penyidikan

Marcella Santoso, terdakwa kasus suap hakim yang memberi vonis lepas terhadap kasus CPO, menghadapi sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (21/1/2026). Dalam sidang tersebut, ia membantah menjadi dalang di balik konten aksi Indonesia Gelap dan petisi RUU TNI. Namun, pernyataannya ini bertentangan dengan pernyataan sebelumnya dalam sebuah video yang sempat viral.

Pernyataan Sebelumnya dalam Video

Dalam video yang diputar saat konferensi pers penyitaan uang terkait kasus korupsi ekspor CPO di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (17/6/2025), Marcella secara terbuka mengaku sebagai aktor di balik isu-isu negatif mengenai Jaksa Agung, jaksa muda tindak pidana khusus hingga direktur penyidikan serta isu pemerintahan Prabowo.

Ia menyebutkan bahwa ada beberapa isu yang tidak terkait langsung dengan perkara yang sedang ditangani. Antara lain isu kehidupan pribadi Jaksa Agung, isu bapak Jampidsus, isu bapak Dirdik (Direktur Penyidikan), bahkan terdapat juga isu pemerintahan bapak Presiden Prabowo Subianto, seperti petisi RUU TNI dan Indonesia Gelap.

Marcella menyesali adanya konten yang diproduksi oleh timnya tanpa pemeriksaan lebih lanjut dari dirinya. Ia mengakui kesalahan dalam proses produksi konten tersebut dan berjanji untuk memperbaiki hal tersebut.

Sidang Perintangan Penyidikan

Dalam sidang perintangan penyidikan dengan terdakwa Adhiya Muzakki, Marcella kembali membantah menjadi dalang di balik konten-konten tersebut. Ia mengklaim bahwa tidak ada kebencian pribadi terhadap institusi kejaksaan maupun pemerintahan. Bahkan, ia pernah menyampaikan pujian terhadap kinerja para penyidik.

Permintaan maaf disampaikannya di akhir pernyataan, disertai suara bergetar dan isak tangis. Ia berharap rasa sakit dan ketidaknyamanan yang dialami oleh pihak-pihak yang terkait akan dipulihkan.

Terbaru, Mengaku Diminta

Terbaru, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/1/2026), Marcella mengungkapkan bahwa video permintaan maaf itu dibuatnya pada 3 Juni 2025 saat ia tengah menjalani proses penyidikan selama berjam-jam dan tak kunjung selesai. Ketika itu, Marcella tengah dimintai keterangan terkait sejumlah konten yang dinilai menjatuhkan nama Kejaksaan Agung.

Misalnya, isu-isu pribadi yang berkaitan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jampidsus Febrie Adriansyah, hingga isu di luar pemerintah seperti RUU TNI dan Indonesia Gelap. Marcella lantas mengakui bahwa ia pernah memerintahkan produksi konten-konten bernuansa negatif untuk menyerang pribadi Jaksa Agung, Jampidsus, dan jajarannya.

Namun, ia tidak pernah menyuruh Adhiya untuk membuat konten terkait dengan RUU TNI atau Indonesia Gelap. Di tengah proses penyidikan itu, Marcella diminta untuk membuat video pengakuan bersalah. Ia menerima permintaan itu karena proses penyidikan yang tak kunjung selesai.

Akui Serang Jaksa Agung

Meski membantah menjadi dalang konten ‘Indonesia Gelap’, Marcella mengakui pernah menyuruh ketua tim buzzer Adhiya Muzakki untuk membuat konten yang menjatuhkan pimpinan Kejaksaan Agung. Ia menuturkan, perintah pembuatan konten itu disampaikan ke Adhiya dengan mengirimkan sebuah berita atau video yang akan diolah dan disebarluaskan oleh Adhiya agar viral.

Salah satu konten yang ia pesan ke Adhiya adalah soal jam tangan seharga Rp 1 miliar yang dikenakan eks Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar. Marcella menyebutkan bahwa konten-konten itu ia buat demi menutup kasus yang tengah melanda kliennya, misalnya Harvey Moeis yang terjerat kasus korupsi timah.

Selain soal jam tangan Qohar, Marcella juga pernah memerintahkan Adhiya untuk membuat konten negatif yang menyerang kehidupan pribadi Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Kasus yang Menjerat Marcella



Marcella sendiri merupakan salah satu tersangka untuk kasus perintangan penyidikan ini, tetapi berkas perkaranya belum dilimpahkan ke persidangan. Selain Marcella, tiga terdakwa lainnya sudah mulai disidang untuk perkara ini, yakni advokat Junaedi Saibih, eks Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, dan ketua tim buzzer Adhiya Muzakki.

Mereka dinilai merintangi penyidikan karena membuat konten dan narasi negatif yang menjatuhkan Kejaksaan Agung dalam penyidikan kasus korupsi PT Timah, impor gula, dan ekspor crude palm oil (CPO). Mereka disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *