INDRAMAYU, WARTAJAYAVISION.COM – Isu rangkap jabatan di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kembali mencuat di Indramayu, kali ini menyeret nama H. Robani Hendra, P., S.T.

Baru saja menjabat sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Ketua Umum Koperasi Perikanan Laut (Ketum KPL) Mina Sumitra Indramayu pada Juni 2025, H. Robani Hendra, P., S.T., kini juga merangkap jabatan sebagai Direktur Utama PT. Bumi Wiralodra Indramayu (BWI).

Praktik ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap aturan dan potensi konflik kepentingan.

Sekjen Forum Persatuan Wartawan Indramayu (FPWI), Tomi Susanto, menegaskan bahwa rangkap jabatan di BUMD dapat memicu konflik kepentingan dan melanggar prinsip profesionalitas.

“Rangkap jabatan di koperasi dan BUMD dapat dikenai sanksi, terutama jika jabatan tersebut menimbulkan konflik kepentingan,” ujar Tomi di Aula Gedung Graha Pers Indramayu.

Sanksi yang mungkin diberikan bervariasi, mulai dari pembekuan aktivitas koperasi, pemberhentian jabatan, hingga sanksi pidana jika terbukti terkait tindak pidana korupsi.

Dugaan pelanggaran ini tidak hanya berhenti pada ranah BUMD. Menurut tokoh masyarakat Desa Karangsong yang akrab disapa HP, penunjukan Haji Robani sebagai Ketua KUD Mina Sumitra dinilai tidak mengikuti prosedur dan menabrak Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi. “Harusnya koperasi mengadakan RAT dan Rapat Luar Biasa untuk pemilihan,” tegas HP.

Ia juga menyoroti perbedaan perlakuan, mengingat kasus sebelumnya di mana Ono Surono dibatalkan karena merangkap jabatan sebagai Anggota DPR RI.

Informasi dari karyawan KUD Mina Sumitra membenarkan bahwa Haji Darto sudah tidak bekerja sejak awal Juni 2025 dan posisinya digantikan oleh Haji Robani sebagai PAW. Ironisnya, Haji Robani disebut lebih sering berkantor di Gedung BWI, menunjukkan fokusnya pada posisi di BUMD.

Pemilihan ketua koperasi, sebagaimana diatur dalam AD/ART koperasi dan peraturan perundang-undangan terkait perkoperasian, seharusnya menjadi wewenang Rapat Anggota sebagai kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

Pemilihan bisa dilakukan secara aklamasi atau melalui pemungutan suara, memastikan transparansi dan legitimasi.

Sumber: FPWI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *