Peneguhan Kepatuhan terhadap Standar Operasional untuk SPPG

Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa insentif fasilitas bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebesar Rp 6 juta per hari operasional harus diikuti dengan kepatuhan penuh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) dan standar fasilitas dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan ini disampaikan oleh Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, dalam agenda Koordinasi dan Evaluasi Program BGN di Hotel Aston Cirebon, Minggu, 7 Desember 2025.

Nanik mengungkapkan bahwa masih ada mitra dan yayasan pengelola SPPG yang tidak menggunakan insentif sebagaimana mestinya. Ia memberikan contoh kasus kerusakan peralatan dapur yang tidak segera diganti, sehingga staf harus mengeluarkan biaya pribadi.

“Jangan keenakan dengan insentif besar ini. Sudah dapat insentif Rp 6 juta per hari kok malah ongkang-ongkang. Blender rusak tidak mau ganti, akhirnya Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan patungan beli blender. Bagaimana itu,” ujar Nanik mengingatkan.

Insentif Bersifat Tetap untuk Menjaga Kesiapsiagaan

Direktur Sistem Pemenuhan Gizi BGN, Eny Indarti, menjelaskan bahwa insentif fasilitas SPPG merupakan pembayaran tetap sebagai kompensasi atas ketersediaan fasilitas dapur yang selalu memenuhi standar. Insentif ini berlaku untuk dua tahun pertama sebelum dievaluasi kembali.

“Pembayaran insentif fasilitas SPPG tidak bergantung pada jumlah porsi yang dilayani. Insentif ini diberikan untuk menjamin kesiapsiagaan,” kata Eny.

Namun, ketentuan ini memunculkan kecemburuan di antara beberapa mitra dan yayasan. Sebagian pihak merasa tidak adil karena SPPG yang memiliki dapur lebih besar memperoleh insentif sama dengan dapur yang lebih kecil.

“Tadi ada yang memprotes. Katanya, masa dapur 400 meter persegi disamakan dengan dapur yang kurang dari itu,” ujar Nanik.

Menanggapi hal tersebut, ia memastikan bahwa appraisal akan dilakukan secara independen. Jika dapur dinilai tidak sesuai standar, insentif dapat dipangkas. “Jangan sembarangan. Kalau nilainya rendah, insentif akan dipotong,” tegasnya.

SLHS dan IPAL Jadi Syarat Wajib Operasional SPPG

BGN juga mewajibkan seluruh SPPG memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), serta Sertifikat Halal. Sukarelawan pun diwajibkan mengikuti Pelatihan Penjamah Makanan.

Di Kota Cirebon, dari 21 SPPG yang beroperasi, 15 telah memiliki SLHS, 11 sedang mengajukan, dan 2 belum mengurus sama sekali. Sementara itu, di Kabupaten Cirebon, dari 139 SPPG, 106 telah memiliki SLHS, 24 tengah menjalani proses uji, dan 9 belum mengajukan.

Nanik memberikan batas waktu satu bulan bagi SPPG yang belum mendaftar SLHS. “Kalau dalam satu bulan belum juga mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan, saya perintahkan agar di-suspend,” tegasnya.

Apresiasi untuk Satgas MBG Kota Cirebon

Nanik juga mengapresiasi langkah Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Sumanto, selaku Ketua Satgas MBG, yang menetapkan aturan ketat. SPPG tanpa SLHS dilarang memberikan makanan kepada ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Ia juga memuji kesiapan Dinas Ketahanan Pangan yang menyiapkan pelatihan rapid test pangan.

“Itu aturan yang baik. Saya setuju dengan aturan tersebut, juga dengan rencana pelatihan rapid test dari Dinas Ketahanan Pangan,” ujar Nanik.

Dengan penegasan ini, BGN berharap seluruh pengelola SPPG dapat meningkatkan kedisiplinan dan kualitas layanan demi memastikan keamanan pangan dan kelancaran program Makan Bergizi Gratis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *