Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan kini mengambil langkah tegas dalam menangani kejahatan kehutanan yang diduga menjadi penyebab banjir di wilayah Sumatra. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) telah melakukan penyegelan terhadap lima lokasi pembalakan liar yang diperkirakan berkontribusi pada bencana alam tersebut.

Lokasi yang Disegel

Lokasi yang disegel terdiri dari dua titik di konsesi usaha korporasi PT TPL dan tiga titik di lokasi Pemilik Hak Atas Tanah (PHAT). Nama-nama PHAT yang terlibat adalah JAM, AR, dan DP, yang berada di kawasan Tapanuli Utara dan Tapanuli Selatan. Penyegelan ini dilakukan untuk mencegah aktivitas ilegal lebih lanjut serta mengumpulkan bukti-bukti hukum yang kuat.

Dwi Januanto Nugroho, Dirjen Gakkum Kehutanan, menjelaskan bahwa pihaknya langsung memasang papan peringatan di lokasi-lokasi tersebut sebagai bentuk pengamanan. Langkah ini juga bertujuan untuk mencegah adanya kegiatan yang dapat memperparah kondisi lingkungan.

Penyidikan Terhadap Pemilik PHAT

Sementara itu, Tim PPNS Balai Gakkum Sumatra sedang melakukan penyidikan terhadap pemilik PHAT atas nama JAM. Pemilik PHAT ini diduga melakukan tindak pidana kehutanan setelah ditemukan empat truk bermuatan kayu tanpa dokumen sah (SKSHH-KB).

Nugroho menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan sedang dilakukan pendalaman terhadap modus operandi serupa pada pemilik ijin PHAT lainnya. Adapun, terhadap kasus PHAT milik JAM, PPNS mengenakan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman yang diberikan mencapai penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 2,5 miliar.

Faktor Pemicu Bencana

Hasil analisa awal Ditjen Gakkum Kehutanan dan investigasi lapangan menunjukkan bahwa faktor utama penyebab bencana ini selain curah hujan ekstrem adalah kerusakan lingkungan di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS), akibat aktivitas ilegal pembukaan lahan. Kerusakan ini terjadi khususnya di hulu DAS Batang Toru dan DAS Sibuluan di Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan.

Hilangnya fungsi hidrologis hutan di hulu DAS ini disinyalir karena adanya penebangan liar yang terselubung. Praktik penebangan pohon di bawah payung izin PHAT disalahgunakan, bahkan merambah ke kawasan hutan.

Upaya Pemulihan dan Penegakan Hukum

Menurut Nugroho, pola kerusakan hutan di hulu akibat aktivitas ilegal meningkatkan potensi bencana di hilir. Aktivitas di PHAT yang seharusnya legal, terindikasi disalahgunakan menjadi kedok untuk pembalakan liar yang merambah ke kawasan hutan negara di sekitarnya.

Untuk mencegah terulangnya bencana serupa, Ditjen Gakkum Kehutanan menegaskan bahwa pemulihan pasca banjir tidak hanya bersifat reaktif. Penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang merusak hulu DAS perlu dilakukan agar bencana serupa tidak terulang.

Pengenaan UU TPPU dan Gugatan Perdata

Penindakan hukum tidak akan berhenti pada kasus kejahatan kehutanan. Untuk menjamin efek jera yang maksimal dan memiskinkan pelaku kejahatan kehutanan, Ditjen Gakkum akan secara agresif menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Pengenaan UU TPPU bertujuan untuk menelusuri dan menyita aset yang berasal dari kejahatan kehutanan yang diduga telah menyebabkan bencana.

Selain itu, untuk mewujudkan perlindungan hukum terhadap masyarakat dan keberlanjutan ekosistem kawasan hutan, Ditjen Gakkum akan mendalami potensi penggunaan instrumen penyelesaian sengketa kehutanan (gugatan perdata) terhadap pihak yang diduga menyebabkan kerusakan ekosistem hutan.

“Kami akan mengupayakan penyelesaian hukum melalui gugatan perdata merujuk pada Pasal 72 jo. Pasal 76 UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan guna memaksimalkan pemulihan fungsi ekosistem hutan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *