BREBES, WARTAJAYAVISION.COM -Jumlah sekolah TK dan kelompok belajar di Kabupaten Brebes mencapai 3.274 sekolah, dengan 1.724 di antaranya merupakan TK dan 1.549 adalah kelompok belajar. Sayangnya, meskipun beberapa guru TK sudah berstatus P3K atau Pegawai Negeri Sipil, tidak sedikit guru TK atau kelompok belajar yang hanya memperoleh penghasilan antara Rp150.000 hingga Rp300.000 per bulan.
Kepala Bidang PPTK Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes, Riyanto, menjelaskan terkait anggaran Pemerintah Kabupaten Brebes untuk guru. Ketika ditanya tentang jumlah anggaran untuk P3K, Riyanto menyatakan bahwa tidak ada alokasi anggaran untuk P3K guru TK, karena P3K berkaitan dengan kebijakan mutu pendidikan negeri, terutama di SD dan SMP Negeri.
Riyanto juga menambahkan bahwa terkait dengan jumlah sekolah yang sedikit, hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru yang ditandatangani oleh Menpan RB. Dalam undang-undang tersebut, jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berfungsi dan bertugas dalam pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan fungsional guru memiliki tugas untuk mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, baik di pendidikan usia dini, pendidikan dasar, maupun pendidikan menengah.
Pejabat fungsional guru, yang juga dikenal sebagai guru penilik, bertanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan mendidik dan mengajar, serta membimbing dan mengarahkan peserta didik sesuai dengan kewenangannya.
Mengenai penghasilan guru TK yang berkisar antara Rp150.000 hingga Rp300.000, Kustoro, seorang pengamat pendidikan, mengatakan bahwa guru TK, KB, atau kelompok belajar mengajarkan anak-anak usia balita. Seharusnya, masyarakat juga ikut berperan dalam pemilihan siswa-siswi taman kanak-kanak.
Kustoro menambahkan bahwa pemerintah hanya dapat menggaji guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau P3K, dan itu pun terbatas pada guru di sekolah negeri. Pemerintah seharusnya tidak hanya fokus pada guru di SDN atau SMPN, karena pendidikan usia dini adalah dasar yang sangat penting. Gaji yang layak akan mendorong guru untuk mengajar dengan baik dan benar.
Guru-guru yang digaji dengan upah minim, terutama di tingkat TK, menghadapi dilema antara memenuhi kebutuhan hidup dan memberikan pendidikan berkualitas pada anak usia dini. Hal ini dikhawatirkan dapat mempengaruhi proses belajar mengajar di usia dini.







