Pendekatan Keadilan Restoratif di Lapas Kelas IIA Jambi
Di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi, penjara tidak lagi hanya menjadi tempat hukuman, melainkan ruang untuk pemulihan dan pembinaan. Program-program yang diterapkan bertujuan untuk membantu warga binaan kembali ke masyarakat dengan martabat yang utuh. Pendekatan ini menempatkan manusia sebagai pusat proses hukum, sehingga hukuman bukan lagi sekadar penderitaan, tetapi masa pembelajaran.
Pendekatan keadilan restoratif mendorong penyelesaian konflik yang lebih adil, berimbang, dan berorientasi pada perbaikan perilaku, bukan semata-mata pemenjaraan. Dalam hal ini, petugas pemasyarakatan memainkan peran penting dalam memberikan bimbingan, penguatan mental dan keagamaan, serta pembekalan keterampilan kerja kepada warga binaan.
Beberapa keterampilan yang diberikan antara lain bertani, beternak, bermusik, hingga keterampilan barista dan kewirausahaan. Harapan dari program ini adalah agar ketika warga binaan kembali ke masyarakat, mereka tidak lagi dipandang sebagai beban sosial, melainkan individu yang siap berkontribusi dan memperbaiki kesalahan masa lalu.
Pengalaman dan Perjalanan Karier Kalapas Jambi
Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Syahroni Ali, memiliki pengalaman luas dalam dunia pemasyarakatan. Dari awal karier hingga saat ini, ia telah menjalani berbagai jabatan, mulai dari posisi Ajudan Kalapas, Kasupsi Keamanan, hingga menjadi Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Jambi selama 13 tahun.
Selama 25 tahun di dunia pemasyarakatan, ia tidak pernah merasa bosan karena memang terlahir sebagai orang pemasyarakatan. Menurutnya, setiap lapas atau rutan yang dipimpinnya memiliki keunikan dan cerita tersendiri. Membina narapidana membutuhkan pendekatan personal dan hati nurani, bukan kekerasan.
Perbedaan Pengelolaan Lapas Dulu dan Sekarang
Dalam wawancara dengan Pemimpin Redaksi Tribun Jambi, Yoso Muliawan, Syahroni Ali menyampaikan bahwa pengelolaan Lapas sekarang berbeda dengan dulu. Di masa lalu, masih sering ditemui praktik pemerasan atau kekerasan. Namun, kini pimpinan sangat tegas dalam menghadapi hal-hal tersebut. Konsep “dilayani” sudah tidak ada lagi, dan sekarang orientasinya adalah pelayanan, karena kepuasan masyarakat adalah nomor satu.
Mengatasi Overcapacity di Lapas
Isu “kelapasan” atau kepadatan di Lapas sering menjadi perhatian masyarakat. Menurut Kalapas, salah satu program akselerasi Menteri adalah mengurangi overcapacity. Langkah pertama adalah program administratif seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan pemberian remisi. Langkah kedua adalah pemindahan narapidana.
Setiap bulan, dilakukan pemindahan bagi narapidana yang masa hukumannya sudah minimal atau menunjukkan penurunan risiko. Jika mereka sudah masuk kategori minimum security, mereka layak digeser ke Lapas yang pengamanannya lebih terbuka.
Syarat Program PB, CMB, dan CB
Untuk program Pembebasan Bersyarat (PB), syaratnya adalah sudah menjalani 2/3 masa pidana. Pemindahan juga melihat penurunan risiko. Ada kategori Lapas Super Maximum, Maximum, Medium, hingga Minimum Security. Jika risikonya menurun, bisa digeser dari blok maximum ke medium di dalam Lapas ini, atau dipindahkan ke Lapas lain yang sesuai dengan domisili mereka.
Keputusan ini diambil melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang melibatkan komandan jaga hingga pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas), karena setelah bebas bersyarat, pengawasan beralih ke Bapas.
Asimilasi dan Remisi Tambahan
Asimilasi berbeda dengan pembebasan bersyarat. Ada dua jenis asimilasi: asimilasi ke dalam dan asimilasi ke luar. Contohnya, pihak luar masuk ke dalam untuk berolahraga bersama warga binaan agar mereka tahu bahwa di dalam sini tidak seram seperti yang dibayangkan.
Sementara itu, remisi tambahan diberikan bagi narapidana yang menjadi pemuka kerja. Selain itu, sedang diupayakan remisi melalui kegiatan donor darah rutin. Jika mereka rutin membantu masyarakat melalui donor darah, itu bisa menjadi pertimbangan remisi tambahan.
Pencegahan Narkoba di Dalam Lapas
Pencegahan narkoba di dalam Lapas dilakukan dengan pengamanan yang diperketat. Kami tegaskan, jika ada yang kedapatan membawa ponsel (HP), hukuman disiplin menanti. Karena peredaran narkoba biasanya bermula dari komunikasi via HP. Kami melakukan penggeledahan rutin minimal dua kali seminggu, ditambah satu kali penggeledahan insidentil.
Di pintu masuk (Portir), pengamanan diperkuat dengan X-ray dan penggeledahan badan, termasuk bagi pegawai yang masuk maupun keluar.
Tantangan dengan Petugas yang Terlibat Narkoba
Masalah narkoba juga sering terjadi di kalangan petugas. Untuk menekan angka narkoba, kami menjalankan program rehabilitasi bagi warga binaan yang kecanduan. Di Lapas Jambi, kami mendapat kuota rehabilitasi untuk sekitar 100-200 orang.
Terkait petugas, saya selalu ingatkan di setiap pertemuan agar jangan main-main dengan narkoba. Perintah Menteri sangat jelas: jika terlibat, langsung diputus (di-stop gajinya) dan diberikan sanksi berat seperti demosi atau pemecatan. Saat ini, pegawai yang bermasalah juga dikirim ke Nusakambangan untuk mengikuti pendidikan guna mengubah mindset dan budaya kerja mereka.









