Kabupaten Cirebon, WARTAJAYAVISION.COM – 24/11/2025  Kabag Barjas Kabupaten Cirebon memberikan warning kepada para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bahwa mereka berhak menolak pemenang lelang apabila terdapat ketidaksesuaian menurut penilaian PPK.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Uus Sudrajat, Kabag Barjas Kabupaten Cirebon, dalam persidangan tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada 20/11/2025.

Adapun secara rinci, alasan penolakan hasil lelang menurut Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

PPK dapat menyampaikan penolakan apabila:

  1. Dalam Dokumen Pemilihan ditemukan kesalahan, atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah.
  2. Proses pelaksanaan pemilihan tidak sesuai ketentuan dalam Dokumen Pemilihan.
  3. Dokumen penawaran dan data kualifikasi pemenang dan/atau pemenang cadangan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan.
  4. Penolakan sebagaimana dimaksud pada angka (1) sampai (3) hanya dapat didasarkan pada dokumen BAHP yang diterima (bukan berdasarkan hasil klarifikasi, verifikasi, atau pembuktian kepada peserta dan/atau pihak lain).

Ketentuan selanjutnya:

  • PPK menyampaikan penolakan tersebut kepada Pokja Pemilihan disertai alasan dan bukti.
  • PPK melakukan pembahasan bersama Pokja Pemilihan terkait perbedaan pendapat atas hasil pemilihan penyedia.
  • Dalam hal tidak tercapai kesepakatan, keputusan diserahkan kepada PA/KPA paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah tidak tercapai kesepakatan.

PA/KPA dapat memutuskan:

  1. Menyetujui penolakan PPK dan memerintahkan Pokja Pemilihan untuk melakukan evaluasi ulang atau tender ulang.
  2. Menyetujui hasil pemilihan penyedia dan memerintahkan PPK untuk menerbitkan SPPBJ paling lambat 5 (lima) hari kerja.
  3. Putusan PA/KPA bersifat final. Dalam hal PA/KPA yang bertindak sebagai PPK tidak menyetujui hasil pemilihan penyedia, PA/KPA menyampaikan penolakan kepada Pokja Pemilihan disertai alasan dan bukti serta memerintahkan evaluasi ulang atau tender ulang paling lambat 6 (enam) hari kerja.

Inilah penegasan yang disampaikan Kabag Barjas Kabupaten Cirebon, Uus Sudrajat, di ruang persidangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi jalan lingkungan dan drainase Tahun Anggaran 2024.

Hal ini juga disampaikan oleh Gordon, salah satu aktivis Kabupaten Cirebon yang hadir dalam persidangan. Ia menilai bahwa keterangan saksi Kabag Barjas tersebut merupakan warning bagi para PPK agar lebih berhati-hati dalam melaksanakan tupoksinya, serta tidak asal menerima pemenang lelang apabila terdapat kekurangan kelengkapan.

Penulis: Didi S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *