Kabupaten Cirebon, Sabtu (22/11/2025) — Seorang perempuan asal Desa Jungjang Wetan, Kecamatan Arjawinangun, berinisial (IA), diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah diberangkatkan untuk bekerja di salah satu negara kawasan Timur Tengah.
Pemberangkatan tersebut dilakukan melalui dua jasa sponsor TKI Cirebon, yaitu saudara AR dan LS, yang diduga merupakan warga sekitar Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon.
Atas peristiwa yang menimpa (IA), salah satu aktivis TKI atau pekerja migran berinisial (Z) menyampaikan keprihatinan dan rasa geram. Ia menerangkan:
“Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan, khususnya sektor pembantu rumah tangga di seluruh negara Timur Tengah seperti Arab Saudi, Aljazair, Bahrain, Kuwait, Irak, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Sudan, Qatar, Palestina, Suriah, Tunisia, Uni Emirat Arab, Yaman, dan Yordania, tindakan pengiriman buruh migran tersebut adalah ilegal,” ujarnya.
Aktivis TKI (Z) berharap aparat penegak hukum (APH) dapat menindak tegas para perekrut, agensi luar negeri, majikan, serta semua pihak yang terlibat dalam praktik perdagangan orang (TPPO) tersebut.
“Harapan kami kepada pemerintah Indonesia, APH, maupun perwakilan RI di Timur Tengah untuk segera menindaklanjuti kasus ini,” tegasnya.







