INDRAMAYU, WARTAJAYAVISION.COM — Ketua Biro (Kabiro) Media Dialog Kabupaten Indramayu, Dadang, angkat bicara terkait surat pengosongan Graha Pers Indramayu (GPI) yang dilayangkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indramayu, Kamis, 19 Juni 2025.

Menurutnya, surat yang ditandatangani Sekda Indramayu dan ditujukan kepada para organisasi wartawan yang menempati GPI merupakan sebuah blunder besar.

“Gedung GPI yang dulunya bernama Balai Wartawan kini ditempati sekitar 13 organisasi wartawan. Mereka bukan menduduki gedung itu secara sembarangan, tapi melalui proses dialog dan musyawarah dengan pihak Bupati, Sekda, Inspektorat, hingga Kominfo. Bahkan, penempatannya diperpanjang setiap lima tahun sekali,” tegas Dadang.

Ia menyayangkan sikap Pemkab Indramayu yang melayangkan surat pengosongan tanpa musyawarah terlebih dahulu kepada organisasi wartawan yang menempati GPI. Menurutnya, hal ini mencerminkan sikap arogansi dan ugal-ugalan yang berpotensi menimbulkan konfrontasi terbuka.

“Seharusnya, seperti waktu awal penempatan, dilakukan dialog dulu. Ini justru tiba-tiba langsung main usir pakai surat. Ini bukan cara yang bijak dalam menjalin hubungan antara pemerintah dan insan pers,” lanjutnya.

Tak hanya itu, Dadang juga menyebut adanya informasi dari perangkat Desa Sindang bahwa status tanah GPI bukan milik aset daerah, melainkan milik tanah kas Desa Sindang.

“Kalau benar GPI berdiri di atas tanah kas desa, lalu mengapa Pemkab bisa tiba-tiba mengklaim dan menyuruh keluar para penghuninya? Ini menjadi pertanyaan besar. Ada apa sebenarnya? Ajaib,” sindirnya dalam unggahan di akun Facebook pribadinya.

Unggahan Dadang itu pun viral dan menambah panjang daftar kritik terhadap Pemkab Indramayu terkait rencana pengosongan GPI yang hingga kini belum menemui titik temu antara pemerintah dan para jurnalis yang telah puluhan tahun menempati gedung tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *