Brebes, 5 Pebruari 2026 – Aji jumantoro ketua Karang Taruna Kabupaten Brebes Terkait isu yang beredar mengenai aliran dana material dalam proyek pembangunan perusahaan di wilayah Desa Kemurang Wetan, Kecamatan Tanjung .
Pihak Karang Taruna memberikan klarifikasi resmi. Hal ini bertujuan untuk meluruskan persepsi publik agar tidak terjadi kesalahpahaman seperti peristiwa yang sempat viral pada tahun 2023 lalu.
Mekanisme Upah Jasa, Bukan Nilai Material
Perwakilan Karang Taruna menjelaskan bahwa keterlibatan pemuda setempat murni sebagai tenaga pelaksana lapangan. Dana yang diterima bukanlah bagian dari nilai baku pesanan material, melainkan upah kerja atas jasa pengawasan dan penghitungan barang (ritase).
“Kami hanya menerima upah kerja sebagai pelaksana jaga dan hitung barang yang masuk. Nilai baku jumlah order bahan material adalah urusan penyedia dan kontraktor, kami tidak masuk ke ranah itu,” ujar perwakilan Karang Taruna dalam keterangannya.
Belajar dari Kasus Hukum Tahun 2023
Pihak pemuda menegaskan bahwa prosedur yang dijalankan saat ini sudah sesuai dengan kesepakatan legal. Mereka menjadikan kasus penahanan oknum Karang Taruna di Polres pada tahun 2023 terkait permintaan “rit-ritan” kubikasi sebagai pelajaran berharga.
Semenjak kejadian yang sempat viral tersebut, praktik permintaan dana tanpa dasar hukum telah dihentikan total. Sistem yang berlaku saat ini adalah instruksi langsung dari pihak kontraktor pembangunan perusahaan.
Transparansi Penghitungan
Penghitungan upah memang didasarkan pada volume atau kubikasi barang yang masuk, namun hal ini dilakukan secara transparan sebagai bentuk kompensasi jasa pengawasan area proyek.
“Upah itu memang dihitung dari kubikasi barang yang masuk, namun itu berdasarkan perintah dan kesepakatan dengan kontraktor sejak awal pembangunan perusahaan dimulai,” pungkasnya.







