Kebijakan PAPS di Jawa Barat: Tantangan dan Harapan untuk Pendidikan yang Lebih Baik

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah mengumumkan kebijakan baru dalam penerimaan siswa baru, yaitu menambah jumlah siswa dalam satu kelas jenjang SMA/SMK menjadi 50 orang pada tahun ajaran 2025-2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari program pencegahan anak putus sekolah (PAPS) yang diterapkan dalam seleksi penerimaan murid baru (SPMB). Tujuan utamanya adalah memastikan setiap anak memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan tanpa terganggu oleh faktor ekonomi atau lokasi.

Implementasi Program PAPS di SMAN 6 Depok

Salah satu sekolah yang telah menerapkan kebijakan ini adalah SMAN 6 Depok. Menurut Humas SMAN 6 Depok, Syahri Ramadhan, program PAPS bertujuan untuk menjaga agar tidak ada anak yang putus sekolah. Kuota SPMB di sekolah tersebut meningkat dari 324 menjadi 450 siswa untuk sembilan rombongan belajar (rombel).

Program ini juga dilaksanakan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Provinsi Jabar. Siswa yang diterima melalui PAPS berasal dari para pendaftar SPMB yang belum diterima pada tahap pertama maupun kedua. Namun, prioritas tetap diberikan kepada siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu.

Prioritas dan Pertimbangan dalam Penerimaan Siswa

Syahri menjelaskan bahwa pihak sekolah lebih memprioritaskan warga terdekat dari sekolah dan siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu. Hal ini dilakukan karena dua kriteria tersebut saling tumpang tindih. Namun, ada beberapa calon siswa dari keluarga tidak mampu yang tidak diterima karena domisilinya terlalu jauh dari sekolah. Mereka kemudian disarankan untuk mengikuti program PAPS di sekolah negeri yang lebih dekat.

Sebaliknya, ada juga siswa dari keluarga mampu yang diterima melalui PAPS karena tinggal di dekat sekolah. Menurut Syahri, hal ini diperbolehkan dalam juklak karena program PAPS juga bertujuan sebagai bina lingkungan sosial budaya. Artinya, siswa yang tinggal di dekat sekolah tetap menjadi prioritas untuk diterima melalui program ini.

Keberadaan “Titipan” dalam Proses Penerimaan

Meski begitu, Syahri menegaskan bahwa tidak ada istilah “titipan” dalam pelaksanaan SPMB di SMAN 6 Depok. Ia langsung mengikuti proses rekrutmen PAPS di sekolahnya. Menurutnya, seluruh proses dilakukan secara transparan dan profesional. Ia juga menyatakan bahwa tidak ada siswa yang diterima hanya karena hubungan atau kepentingan tertentu.

Namun, program yang diberlakukan mendadak ini sempat membuat sejumlah orang tua rugi. Ada orang tua yang sudah membayar uang pangkal untuk masuk ke sekolah swasta, namun akhirnya anaknya diterima melalui program PAPS. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan bagi beberapa pihak.

Efektivitas KBM dengan 50 Siswa dalam Satu Kelas

Meski kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan akses pendidikan, efektivitas proses kegiatan belajar mengajar (KBM) dengan 50 siswa dalam satu kelas masih menjadi pertanyaan. Syahri mengakui bahwa saat ini proses KBM untuk kelas X belum berjalan karena masih dalam masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).

Ia menegaskan bahwa guru-guru akan tetap profesional dalam melaksanakan KBM. Meskipun ada kendala awal seperti sarana dan prasarana yang belum sepenuhnya siap, pihak sekolah berkomitmen untuk melakukan perbaikan. Misalnya, meja dan kursi di kelas hanya cukup untuk 36-40 siswa, sehingga perlu penambahan. Pihak sekolah telah melakukan pengadaan meja dan kursi sejak beberapa hari terakhir dan berharap dapat selesai sebelum KBM efektif dimulai.

Tanggung Jawab dan Komitmen Sekolah

Syahri menekankan bahwa fokus utamanya sebagai guru bukanlah kebijakan baru, melainkan memastikan para siswa bisa tetap belajar. Ia juga menyatakan bahwa semua kendala akan dicatat, dievaluasi, dan dikomunikasikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jabar.

Perspektif Gubernur Jabar dan Pejabat Terkait

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengaku siap menerima kritik dan hujatan terkait kebijakan ini. Ia menyatakan bahwa memimpin itu harus siap menderita demi kepentingan masa depan bangsa. Ia berjanji akan menyelamatkan pendidikan anak-anak Jawa Barat meskipun harus menghadapi kritik dari masyarakat.

Kepala Dinas Pendidikan Jabar Purwanto menegaskan bahwa mekanisme, indikator, dan kriteria penerima telah tertuang dalam Kepgub. Oleh karena itu, kekhawatiran tentang adanya kecurangan dianggap subyektif. Jika ditemukan titipan, Disdik Jabar akan mendiskualifikasi pelaku.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Herman Suryatman menjelaskan bahwa kategori penerima program PAPS mencakup empat kategori, termasuk anak-anak yang berpotensi tinggi putus sekolah, korban bencana alam, anak di panti asuhan, dan anak yang orang tuanya tidak memiliki pekerjaan. Di samping itu, ada juga kategori bina lingkungan sosial budaya, seperti anak-anak di lingkungan sekolah yang tinggal dekat sekolah tapi orang tuanya tidak mampu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *