Kebijakan PAPS di Jawa Barat: Tujuan dan Tantangan
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah mengambil langkah penting dalam upaya mencegah anak putus sekolah dengan menambah jumlah siswa dalam satu kelas jenjang SMA/SMK menjadi 50 orang pada tahun ajaran 2025-2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari program PAPS (Pencegahan Anak Putus Sekolah) dalam seleksi penerimaan murid baru (SPMB) Jabar.
Tujuan Program PAPS
Program PAPS dirancang untuk memastikan bahwa setiap anak memiliki kesempatan yang sama dalam pendidikan. Salah satu sekolah yang menjadi perhatian adalah SMAN 6 Depok, yang telah melaksanakan kebijakan ini sesuai petunjuk pelaksanaan (juklak) dari Dinas Pendidikan Provinsi Jabar. Kuota SPMB di SMAN 6 Depok pun meningkat dari 324 menjadi 450 siswa untuk sembilan rombongan belajar (rombel) atau kelas.
Menurut Humas SMAN 6 Depok, Syahri Ramadhan, program ini bertujuan untuk memprioritaskan siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu dan warga terdekat dari sekolah. Namun, ia juga menyatakan bahwa siswa dari keluarga mampu yang tinggal dekat sekolah tetap bisa diterima sebagai bagian dari bina lingkungan sosial budaya.
Persyaratan dan Proses Penerimaan
Dalam juklak yang berlaku, siswa yang diterima melalui PAPS adalah residu dari para pendaftar SPMB yang belum diterima di tahap 1 maupun tahap 2. Selain itu, ada kriteria tambahan seperti siswa dari panti asuhan yang terdaftar di dinas sosial, siswa yang terdampak bencana alam, serta siswa yang tinggal di sekitar sekolah.
Namun, ada beberapa tantangan yang dihadapi. Beberapa calon siswa dari keluarga tidak mampu tidak diterima karena domisilinya cukup jauh dari sekolah. Mereka kemudian disarankan untuk mengikuti program PAPS di sekolah lain yang lebih dekat.
Efektivitas Proses KBM
Meski kebijakan ini relatif mendadak, Syahri mengakui bahwa proses KBM belum sepenuhnya efektif karena saat ini masih dalam masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS). Ia menegaskan bahwa guru-guru akan tetap profesional dalam menjalani pembelajaran, meskipun ada potensi kendala awal terkait sarana dan prasarana.
Salah satu kendala yang ditemukan adalah kurangnya meja dan kursi di kelas untuk menampung 50 siswa. Saat ini, hanya tersedia untuk 36-40 siswa. Namun, pihak sekolah sedang melakukan pengadaan meja dan kursi tambahan agar dapat siap sebelum KBM berlangsung secara efektif.
Tanggapan dari Pemimpin Daerah
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengakui bahwa kebijakan ini bisa menimbulkan kritik dan hujatan dari masyarakat. Namun, ia bersikeras bahwa tindakan ini dilakukan demi masa depan pendidikan anak bangsa. “Pemimpin itu harus siap menerima hujatan, kritikan, tuntutan bahkan gugatan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jabar Purwanto menegaskan bahwa mekanisme dan kriteria penerimaan telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025. Ia menegaskan bahwa adanya kekhawatiran tentang kecurangan adalah hal subjektif, dan jika ditemukan titipan, maka akan langsung didiskualifikasi.
Penutup
Program PAPS di Jawa Barat menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan semua anak memiliki kesempatan belajar. Meski ada tantangan awal, pihak sekolah dan dinas pendidikan berkomitmen untuk terus memperbaiki dan menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini. Dengan kerja sama antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat, harapan besar dipegang untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih inklusif dan efektif.








