JAWA TENGAH, WARTAJAYAVISION.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menyampaikan Direktur PT Smart massindo alias SM yakni Shanti Alda Natalia yang merupakan calon Anggota DPR-RI Daerah pemilihan Brebes, Tegal, Slawi yang kembali mangkir alias tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara Malut yang menjerat Gubernur Malut Abdul Ghani katsuba (AGK).
Dia dua kali tidak hadir memenuhi panggilan KPK yakni mangkir di pemeriksaan perdana pada tanggal 29 Januari 2024 dan undangan kedua pada 20 Februari 2024.
“ya tidak hadir” tutur Kabag pemeriksaan KPK ahli Fikri saat di konfirmasi sejumlah wartawan dari berbagai media pada Kamis 22 Februari 2024.
KPK akan memanggil kembali sandi Alda lantaran keterangannya dibutuhkan untuk proses penyelidikan penyidikan Abdul Gani Kasuba, hanya saja penyidik belum memastikan jadwal baru untuk pemeriksaannya, “akan kami Panggil kembali”, ujar Ali.
Sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan pemerintahan provinsi Maluku Utara.
Penyidik KPK juga langsung melakukan pendaftaran terhadap Suba dan lima orang lain-lain yang juga telah ditawar sebagai tersangka.
Tim penyidik menahan tersangka aneka ahadira RI dan ST masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Desember 2023 sampai 7 Januari 2024 di rutan KPK, kata wakil ketua KPK Alexander Marwata di gedung merah putih KPK pada Jakarta Rabu 20 Desember 2023 dilansir dari Kantor berita antara.
Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di provinsi Maluku Utara mencapai Pagu anggaran 500 miliar diantaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas martuting rangrang serta pembangunan jalan dan jembatan ruas sengketa depodo dari proyek-proyek tersebut.
Agk kemudian menentukan Besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor selain itu agk juga sepakat dan meminta Ahadi dan ra Untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah mencapai selesai di atas 50% agar anggaran dapat segera dicairkan diantara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang yaitu KW dan ST keduanya juga telah memberikan uang kepada agk melalui RI untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan oleh perusahaan teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai maupun rekening penampungan dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta inisiatif penggunaan rekening penampungan ini adalah hasil ide antara agk dan RI.
Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan logika sebagai bukti permulaan awal terdapat uang yang masuk rekening penampungan sejumlah sekitar 2,2 miliar rupiah.
Uang-uang tersebut kemudian digunakan diantaranya untuk kepentingan pribadi (AGK) berupa pembayaran penginapan hotel pembayaran dokter gigi.
Jeratan Hukum Tersangka
Atas perbuatannya tersangka ST, A H, dan DI, HW sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pembelajaran tindak pidana korupsi Sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberanian tidak pindana korupsi.
Sedangkan tersangka GK RI dan ra sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 undang-undang nomor 1999, Sebagaimana telah dirubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang 31 tahun 99 tentang tindak pidana korupsi.









