Penjelasan Kejaksaan Agung Terkait Penyidikan Kasus Korupsi Pertambangan Nikel di Konawe Utara

Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terkait isu yang beredar bahwa mereka mengambil alih penyidikan kasus korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak ada hubungannya dengan penghentian penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anang menjelaskan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Jampidsus sudah berlangsung sejak September 2025, jauh sebelum adanya pemberitaan tentang penghentian penyidikan oleh KPK. Ia menekankan bahwa penyidikan tersebut telah melibatkan pemeriksaan banyak saksi, penggeledahan, serta penyitaan barang bukti.

“Tolong diluruskan. Kami (Kejagung) nggak ambil alih (kasus dari KPK),” ujar Anang dalam konferensi pers pada Sabtu (3/1/2025). Menurutnya, kegiatan penyidikan ini sudah berlangsung sebelum munculnya isu publik tentang penghentian penyidikan oleh KPK. Ia juga memastikan bahwa kasus yang ditangani oleh Kejagung tidak sepenuhnya sama dengan kasus yang dihentikan oleh KPK.

Penyidikan yang Dilakukan oleh Jampidsus

Selama proses penyidikan, tim Jampidsus telah melakukan berbagai langkah untuk mengungkap dugaan korupsi dalam pemberian IUP nikel di wilayah Konawe Utara. Dari hasil penyidikan, ditemukan indikasi keterlibatan mantan bupati setempat. Anang menyatakan bahwa dalam perkara tersebut, pelaku diduga adalah mantan kepala daerah.

Modus tindakan korupsi yang ditemukan oleh penyidik mencakup pemberian IUP nikel kepada perusahaan-perusahaan swasta. Namun, izin tersebut digunakan untuk eksplorasi ilegal di kawasan hutan milik negara. “Modusnya itu, terkait pemberian izin untuk penambangan. Namun disalahgunakan dengan memasuki (melakukan eksplorasi) ke wilayah-wilayah hutan lindung,” ujar Anang.

Perbedaan dengan Penyidikan KPK

Meski penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung tampak serupa dengan kasus yang dihentikan oleh KPK, Anang menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung tidak memiliki kaitan langsung dengan penghentian penyidikan oleh KPK. Ia menyatakan bahwa Kejagung tidak mengetahui isi SP3 yang diterbitkan oleh KPK, tetapi menegaskan bahwa penyidikan kasus Konawe Utara sudah dilakukan sejak September 2025.

Anang juga menjelaskan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Jampidsus telah melibatkan pemeriksaan saksi-saksi dan penggeledahan. Hal ini menunjukkan bahwa penyidikan sudah berjalan secara aktif sebelum adanya pemberitaan tentang penghentian penyidikan oleh KPK.

Penghentian Penyidikan oleh KPK

Sebelumnya, KPK mengakui bahwa mereka telah menghentikan penyidikan kasus korupsi dalam pemberian IUP nikel di Konawe Utara. Pengakuan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Rabu (24/12/2025). Menurut Budi, penghentian penyidikan dilakukan demi kepastian hukum karena kasus tersebut sudah delapan tahun mangkrak tanpa kelanjutan ke pengadilan.

KPK mengusut kasus ini sejak 2017 dan bahkan telah menetapkan tersangka, yakni Aswad Sulaiman, mantan Pj Bupati 2007-2009 dan Bupati Konawe Utara 2011-2018. Aswad dituduh menerima suap sebesar Rp 13 miliar dalam perannya sebagai pejabat yang menerbitkan IUP nikel. Kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 2,7 triliun.

Namun, pada 2023, rencana penahanan terhadap Aswad dibatalkan karena alasan kesehatan. Pada Desember 2024, KPK menerbitkan SP3 untuk kasus tersebut. Menurut Budi, penghentian penyidikan dilakukan karena alat bukti yang tidak cukup, khususnya terkait kerugian negara. Selain itu, waktu peristiwa penerimaan suap dianggap sudah kadaluarsa.

Penutup

Dengan adanya perbedaan antara penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung dan KPK, masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa kedua lembaga ini memiliki peran dan prosedur yang berbeda dalam menangani kasus korupsi. Kejagung menegaskan bahwa penyidikan mereka berjalan secara independen dan tidak terkait langsung dengan penghentian penyidikan oleh KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *