BREBES, WARTAJAYAVISION.COM  – Kepala Desa Banjarharjo, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, Edi Harjono, mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas penjualan kavling yang diduga dilakukan oleh salah satu perangkat desa di wilayahnya.

Hal tersebut disampaikan Edi Harjono saat dikonfirmasi pada Jumat (5/7/2026). Menurutnya, selama menjabat sebagai Kepala Desa Banjarharjo sejak 14 Juli 2024, dirinya tidak pernah menerima laporan maupun pemberitahuan resmi terkait penjualan kavling tersebut.

“Saya menjadi kepala desa sejak 14 Juli 2024. Kalau proses-proses sebelumnya mungkin saja sudah berjalan, tetapi intinya saya tidak mengetahui adanya penjualan kavling itu,” ujar Edi Harjono.

Ia menjelaskan bahwa secara fisik dirinya mengetahui adanya lokasi yang dijadikan kavling. Namun terkait proses pemasaran maupun transaksi penjualannya, ia mengaku tidak mengetahui.

“Kalau lokasi secara fisik saya tahu, tetapi kalau ada penjualan kavling itu saya tidak tahu sama sekali,” tegasnya.

Lebih lanjut, Edi Harjono mengatakan bahwa saat ini perangkat desa yang bersangkutan, Sutrisno selaku Kepala Dusun IV, sedang fokus membantu proses Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Desa Banjarharjo.

Menurutnya, Desa Banjarharjo mendapatkan kuota sekitar 1.500 bidang tanah dalam program PTSL tahun ini.

“Untuk saat ini Pak Sutrisno sedang membantu mengurusi berkas-berkas PTSL karena desa mendapatkan kuota sekitar 1.500 bidang. Berkas yang masuk nantinya akan diverifikasi, dikumpulkan, kemudian diberikan nomor induk bidang sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, saat dimintai keterangan terpisah, Sutrisno mengakui dirinya ikut membantu memasarkan kavling-kavling tersebut bersama beberapa rekannya.

Namun ia menegaskan bahwa dirinya bukan pemilik lahan maupun pengembang kavling tersebut.

“Kami hanya membantu menjualkan dan mendapatkan komisi atau fee dari pemilik usaha kavling,” katanya.

Sutrisno juga mengakui bahwa sebagian lahan yang dipasarkan masih berstatus lahan pertanian atau yang dikenal masyarakat sebagai lahan hijau.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh keterangan lebih lanjut mengenai status perizinan, kesesuaian tata ruang, maupun legalitas pemanfaatan lahan tersebut dari instansi berwenang.

Pihak pemerintah desa maupun masyarakat berharap adanya kejelasan terkait status lahan dan proses penjualan kavling agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian bagi calon pembeli di kemudian hari.

Penulis: Teguh AW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *