Kepala PPATK Bantah Difitnah Terkait Blokir Rekening Dormant

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa dirinya merasa difitnah terkait tindakan pemblokiran rekening yang tidak aktif atau dormant. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk melindungi hak dan kepentingan pemegang rekening. Meskipun mendapat kritikan dari masyarakat, Ivan mengaku siap bertanggung jawab atas semua pernyataan yang ia sampaikan.

“Saya terima aja fitnah dan hujatan publik. Namun, jika saya tidak melakukan tindakan ini dan membiarkan penyalahgunaan terus berlangsung, justru itu sikap yang mengkhianati saudara-saudara kita yang memiliki niat baik membuka rekening. Saat berusaha melindungi, malah dianggap negatif,” ujar Ivan dalam wawancaranya dengan Wartajayavision.com.

Tujuan utama dari pemblokiran rekening dormant adalah untuk menekan praktik judi online. Selama ini, banyak jaringan mafia judi memanfaatkan rekening yang tidak aktif untuk deposit perjudian. Menurut Ivan, setelah kebijakan ini diterapkan, jumlah deposit judi online turun sekitar 70 persen dari Rp triliun menjadi Rp 1 triliun.

“Contoh satu saja dari tindakan pidana Judol yang merugikan masyarakat. Tren jumlah transaksi deposit Judol juga mengalami penurunan drastis setelah kami blokir,” tambahnya.

Meski demikian, beberapa nasabah mengeluh karena rekening mereka tiba-tiba diblokir meskipun masih digunakan untuk transaksi yang terbatas, seperti pembayaran kuliah. Salah satu mahasiswa, Alya, mengungkapkan pengalamannya:

“Dari dulu saya hanya menggunakan rekening ini untuk bayar UKT, jarang banget melakukan transaksi. Tapi biasanya nggak pernah keblokir. Baru kali ini kena blokir,” keluh Alya.

Kritik dari Ekonom Senior

Ekonom Senior Didik J. Rachbini mengkritik keras kebijakan pemblokiran rekening dormant oleh PPATK. Menurutnya, tindakan ini dinilai keluar jalur dari tugas dan fungsi PPATK. Ia menilai para pejabat di lembaga tersebut perlu diberi sanksi yang tegas.

Didik menilai bahwa dalam beberapa tahun terakhir, banyak pejabat publik mengeluarkan kebijakan yang dianggap sembarangan dan tidak sesuai dengan aturan. Kebijakan PPATK yang memblokir rekening non-aktif selama tiga bulan dengan alasan mencegah penyalahgunaan untuk kriminal dan pencucian uang, dinilainya melanggar tugas PPATK sendiri.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tugas PPATK adalah mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jika ada laporan transaksi mencurigakan, PPATK bekerja sama dengan aparat hukum untuk melanjutkannya.

“PPATK bukan aparat hukum yang bisa bertindak sendiri. Mereka hanya memberikan rekomendasi hasil analisis kepada penyidik, jaksa, atau hakim. Aparat hukum yang berwenang-lah yang menentukan apakah rekening nasabah bisa diblokir atau tidak,” tegas Didik.

Dukungan dari DPR

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemblokiran rekening pasif oleh PPATK. Menurutnya, kebijakan ini dilakukan untuk melindungi nasabah yang tidak melakukan transaksi dalam jangka waktu tertentu.

“Kami sudah konfirmasi ke PPATK dan mendapat penjelasan bahwa mereka ingin melindungi rekening-rekening nasabah yang diduga dormant,” kata Dasco.

Ia menjelaskan bahwa rekening yang tidak aktif sering tetap dikenakan biaya administrasi, padahal bunga yang seharusnya diberikan tidak diberikan. Hal ini dinilai merugikan nasabah.

Selain itu, kebijakan ini juga dilakukan dalam rangka memberantas judi online. PPATK menemukan bahwa rekening dormant sering dimanfaatkan untuk menampung transaksi judi online. Bahkan, beberapa rekening dorman berasal dari jenis kejahatan lain, seperti judi online.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *