KOTA TEGAL, WARTAJAYAVISION.COM – Kepala SMP Negeri 7 Kota Tegal, Amir Al Fauzi, menegaskan bahwa sejak sekitar tiga tahun terakhir sekolah-sekolah sudah tidak diwajibkan lagi menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada peserta didik. Hal tersebut disampaikannya saat ditemui di Kota Tegal, Sabtu (23/5/2026).
Menurut Amir, LKS saat ini hanya bersifat pelengkap dan tidak wajib dimiliki siswa, berbeda dengan buku pelajaran utama yang memang wajib tersedia untuk kegiatan belajar mengajar.
“LKS itu hanya pelengkap saja dan tidak wajib. Sedangkan buku kelas 7, 8, dan 9 wajib ada dan sudah diberikan melalui anggaran BOS dari pusat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengadaan buku pelajaran untuk seluruh jenjang kelas di SMP memerlukan anggaran cukup besar setiap tahunnya. Jika terdapat sembilan mata pelajaran untuk kelas 7, 8, dan 9, maka sekolah bisa mengeluarkan biaya sekitar Rp50 juta per tahun untuk pembelian buku.

“Sekolah sudah menganggarkan pembelian buku. Masa sudah diadakan sekolah, beli lagi,” tegas Amir.
Dilarang Jual Buku dan Seragam
Amir juga menegaskan bahwa secara hukum guru, komite sekolah, satuan pendidikan, hingga dinas pendidikan dilarang keras melakukan penjualan buku pelajaran, LKS, maupun seragam kepada siswa.
Larangan tersebut bertujuan mencegah praktik komersialisasi di lingkungan pendidikan serta menjaga keadilan akses pendidikan bagi seluruh siswa.
Pemerintah sendiri telah mengatur pembiayaan operasional sekolah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler yang bersumber dari pemerintah pusat.
Untuk jenjang SMP, besaran dana BOS reguler minimal mencapai Rp1.100.000 per siswa setiap tahun.
Selain BOS pusat, Kota Tegal juga memiliki dana pendamping daerah atau BOS Daerah (BOSda) yang besarannya berkisar Rp100.000 per siswa per tahun. Dana tersebut digunakan sebagai tambahan operasional sekolah sesuai kemampuan APBD daerah.
“Di kabupaten atau kota lain yang tidak ada BOS daerah, otomatis untuk bayar listrik, pengembangan mushola, dan kebutuhan sekolah lainnya sering mengalami kesulitan,” jelas Amir.

Menurutnya, keberadaan BOSda cukup membantu sekolah dalam memenuhi kebutuhan operasional yang tidak sepenuhnya tercakup dalam dana BOS pusat.









