Kasus Pembunuhan Ibu oleh Anak 12 Tahun di Medan: Dari Tragedi Hingga Proses Hukum
Polrestabes Medan resmi menetapkan AL (12) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABK) setelah melakukan tindakan kekerasan terhadap ibunya sendiri, FS (42). Penetapan ini dilakukan setelah proses gelar perkara dan pemaparan fakta-fakta hukum, forensik, serta kondisi psikologis yang menyertai kasus ini. AL dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU PKDRT subsider Pasal 338 dan 340 KUHP.
Kronologi Lengkap Peristiwa
Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu dini hari, 10 Desember 2025. Korban mengalami 26 luka tusukan yang berujung pada kematian. Pada saat kejadian, korban sedang tidur bersama dua anaknya di kamar lantai satu, sementara suaminya beristirahat di lantai dua rumah.
Sekitar pukul 04.00 WIB, AL terbangun dan menuju dapur untuk mengambil pisau. Dalam kondisi korban masih tertidur, AL kembali ke kamar dan melancarkan serangan. Kakak korban terbangun setelah tubuhnya tertimpa AL dan mendapati sang ibu sedang ditikam berulang kali. Dengan panik, kakak korban berusaha merebut pisau dari tangan AL dan berhasil membuangnya ke dalam kamar. Namun upaya penyelamatan itu membuat tangannya tersayat senjata tajam.
AL kembali ke dapur dan mengambil pisau kecil lainnya. Saat AL hendak masuk kembali ke kamar, kakak korban dengan sigap menutup pintu. Akibatnya, pisau yang dibawa AL terjatuh sebelum sempat digunakan kembali.
Upaya Pertolongan Terakhir
Melihat ibunya tergeletak bersimbah darah, kakak korban berlari ke lantai dua untuk membangunkan ayah. AL menyusul ke lantai dua setelah mengenakan pakaian dan memeluk ayahnya. Ketiganya kemudian turun kembali ke lantai satu. Kakak dan ayah korban memeriksa kondisi korban, sementara AL terduduk lemas di sofa ruang tamu.
“Kondisi korban masih hidup dan meminta dipanggil ambulans,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak. Korban bahkan sempat meminta minum, yang kemudian diberikan oleh kakaknya. Sekitar pukul 05.40 WIB, ambulans tiba di lokasi. Namun, nyawa korban tak lagi tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Fakta Forensik
Dari hasil penyelidikan forensik, Kapolrestabes Medan mengungkap bahwa pisau yang digunakan pelaku merupakan pisau dapur yang memang sudah tersedia di rumah. “Hasil investigasi pisau itu memang sudah ada di rumah untuk kepentingan dapur,” ujar Calvijn. “Jadi bukan dipersiapkan pelaku untuk melukai korban,” sambungnya.
Pemeriksaan DNA menunjukkan bahwa pada gagang pisau ditemukan DNA korban dan AL. Sementara itu, pada bilah pisau ditemukan DNA korban dan kakak AL, yang terluka saat berusaha menghentikan aksi tersebut. Darah yang ditemukan di kamar lantai satu dipastikan seluruhnya milik korban, sedangkan darah di lantai dua merupakan DNA kakak korban yang berlari membangunkan ayah. “Kemudian, kelima, di celana dalam adik (AL) terdapat darah korban,” ujarnya.
Tiga Motivasi Utama
Calvijn menyebutkan bahwa terdapat tiga motivasi utama yang mendorong AL melakukan tindakan kekerasan terhadap ibunya. Motivasi pertama adalah pengalaman menyaksikan kekerasan yang dilakukan korban terhadap kakaknya serta ancaman menggunakan pisau kepada ayah. “Kedua, melihat kakak yang dipukuli korban menggunakan sapu dan tali pinggang,” ujarnya. “Ketiga, sakit hati game online dihapus,” tambahnya.
Selain itu, AL diketahui kerap memainkan permainan yang melibatkan penggunaan pisau serta menonton serial anime dengan adegan kekerasan menggunakan senjata tajam.
Pemicu Emosi dan Obsesi Kekerasan
Polisi juga mengungkap sejumlah pemicu yang memperkuat emosi dan obsesi pelaku. AL disebut kerap menyaksikan permainan Murder Mystery, khususnya pada sesi kills others menggunakan pisau. Selain itu, AL juga sering menonton serial anime Detective Conan episode 271, yang menampilkan adegan pembunuhan dengan pisau. Paparan berulang terhadap kekerasan tersebut diduga ikut membentuk pola pikir dan keberanian pelaku dalam mengeksekusi aksinya.








