KOTA TEGAL, WARTAJAYAVISION.COM  – Ketua Komite Madrasah sekaligus mantan anggota DPRD Kota Tegal, Drs. H. Muhammad Suharso, M.Pd., memberikan klarifikasi tegas terkait isu adanya pungutan liar (pungli) yang beredar di lingkungan madrasah.

Ia menyatakan bahwa dana yang dihimpun dari orang tua siswa bukanlah pungutan, melainkan sumbangan sukarela yang telah disepakati bersama. (2/5/2026).

Perbedaan Mendasar Pungutan dan Sumbangan

Suwarso menekankan pentingnya meluruskan terminologi agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat. Menurutnya, seluruh kebijakan anggaran di madrasah tersebut berpijak pada hasil musyawarah mufakat.

“Saya sampaikan bahwa di sini tidak pernah ada yang namanya pungutan. Itu tidak benar. Yang ada adalah sumbangan yang muncul berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan bersama dengan wali murid,” tegas Drs. H. Muhammad Suharso, M.Pd..

Keterbatasan Dana BOS dan Kekurangan Guru

Langkah pengambilan sumbangan ini diambil bukan tanpa alasan. Suwarso menjelaskan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memiliki batasan penggunaan yang sangat ketat, sementara kebutuhan di lapangan sering kali mendesak.

Salah satu persoalan krusial yang dihadapi adalah kekurangan tenaga pendidik akibat adanya guru yang memasuki masa pensiun.

Kendala Aturan: Pihak sekolah/Kepala Madrasah dilarang mengangkat guru honorer baru secara langsung.

Solusi Komite: Untuk menjamin hak belajar siswa (khususnya mata pelajaran Matematika dan IPS), Komite mengambil inisiatif mengangkat tenaga pengajar.

Sumber Dana: Karena diangkat oleh Komite, honorarium guru tersebut bersumber dari swadaya wali murid melalui sumbangan.

Modernisasi Fasilitas Atas Aspirasi Wali Murid

Selain untuk honorarium guru, sumbangan tersebut juga dialokasikan untuk pengembangan sarana dan prasarana yang tidak terakomodasi oleh negara, seperti pemasangan kipas angin atau AC di ruang kelas.

“Ini adalah aspirasi dari wali murid sendiri yang ingin anak-anaknya belajar dengan nyaman. Hal-hal seperti ini tidak dicover oleh BOS,” tambahnya.

Prinsip Keadilan dan Transparansi

Suharso menjamin bahwa sumbangan ini tidak bersifat mengikat atau memaksa. Pihak Komite memberikan keringanan bahkan pembebasan biaya bagi wali murid yang kurang mampu secara ekonomi.

Ia juga menyayangkan adanya pemberitaan sepihak tanpa adanya proses konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak sekolah maupun komite.

“Kami tidak berjalan sendiri atau arogan. Semua dilakukan melalui musyawarah yang logis demi kepentingan pendidikan anak-anak. Saya harap kedepannya jika ada pemberitaan, mohon dikonfirmasi terlebih dahulu agar tidak terjadi disinformasi,” tutupnya.

Poin-Poin Utama Klarifikasi:

  • Kategori Penjelasan Ketua Komite
  • Status Dana Sumbangan sukarela, bukan pungutan wajib.
  • Dasar Hukum Hasil musyawarah mufakat dengan wali murid.
  • Alokasi Utama Gaji guru honorer (Matematika & IPS) dan fasilitas kelas (AC/Kipas).
  • Sifat Kebijakan Fleksibel; terdapat keringanan bagi keluarga tidak mampu.

Penulis: Teguh AW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *