Kabupaten Cirebon, WARTAJAYAVISION.COM – 11 Juni 2026, Seorang perempuan bernama Dewi Liana Sari Siregar melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang dialaminya ke Polresta Cirebon. Terlapor dalam kasus tersebut diduga merupakan oknum pimpinan Koperasi Fernandes Makmur Jaya berinisial FG.
Berdasarkan kronologi yang diperoleh, peristiwa tersebut terjadi di Kantor Koperasi Fernandes Makmur Jaya yang berlokasi di Dusun Perum Gebang Permai RT 01 RW 06, Desa Gebang Ilir, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon
Kejadian bermula pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, saat korban bersama pimpinan koperasi berinisial FG dan seorang pengawas berinisial BS melakukan pengecekan pembukuan koperasi. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan kekurangan setoran sebesar Rp1.268.000.
Menurut keterangan korban, kekurangan setoran tersebut langsung digantinya dan disaksikan oleh BS. Setelah proses pengecekan pembukuan selesai sekitar pukul 22.00 WIB, korban mengajukan pengunduran diri dari pekerjaannya sebagai kolektor.
“Setelah pengecekan selesai, saya mengajukan pengunduran diri dari pekerjaan saya sebagai kolektor,” ungkap korban.

Korban menjelaskan, setelah kegiatan tersebut selesai, dirinya bersama FG dan BS beristirahat. Namun beberapa saat kemudian, FG disebut memanggil korban dengan cara menggedor pintu kamar dan memintanya duduk di ruang kerja.
Di ruang kerja itulah diduga terjadi adu mulut antara korban dan FG. Korban mengaku kursi yang sedang didudukinya ditendang hingga dirinya terjatuh ke lantai.
Merasa terancam, korban berteriak meminta pertolongan warga karena kondisi rumah sekaligus kantor koperasi saat itu dalam keadaan terkunci.
Seorang pemilik warung yang berada di depan kantor koperasi disebut sempat berupaya menolong korban. Pintu kantor akhirnya dibuka, namun gerbang masih dalam keadaan terkunci.
Korban menuturkan bahwa dirinya kemudian mengalami tindakan kekerasan fisik berupa tendangan ke bagian perut sebanyak dua kali, pukulan menggunakan serok sampah ke bagian kepala, serta pukulan ke bagian belakang leher sebanyak empat kali. Peristiwa tersebut disebut disaksikan dan sempat dilerai oleh BS.
Tidak berhenti sampai di situ, korban juga mengaku kembali dipukul menggunakan helm oleh FG ketika yang bersangkutan hendak meninggalkan lokasi.
“Korban sempat tidak sadarkan diri setelah dipukul menggunakan helm di bagian kepala,” ujar sumber yang memberikan keterangan.
Setelah siuman, korban mengalami muntah-muntah dan kemudian mendapat pertolongan dari warga serta Satgas Desa Gebang Ilir. Korban selanjutnya dibawa ke Puskesmas Ender untuk mendapatkan penanganan medis.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Cirebon. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor Surat Tanda Bukti Melapor: SP/426/VI/2026 terkait dugaan penganiayaan, yang dibuat pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Korban berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan.
“Saya berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti dan menuntaskan kasus ini demi terciptanya keadilan dan ketertiban hukum,” tuturnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Koperasi Fernandes Makmur Jaya maupun terlapor berinisial FG belum memberikan keterangan resmi.









