BREBES, WARTAJAYAVISION.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa puluhan saksi terkait penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan atau PKH pada masa pandemi Covid-19 tahun 2020.

Pemeriksaan berlangsung di Mapolres Brebes, Rabu, 9 September 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa penyidik memanggil 38 orang saksi dalam pemeriksaan yang berlangsung di Brebes. Salah satu yang dipanggil adalah Kepala Perum Bulog Kanwil Jawa Tengah, Sri Muniati.

Dari 38 saksi tersebut, sejumlah nama berasal dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes dan pendamping PKH. Di antaranya mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Brebes tahun 2020, Masfuri, serta mantan Kepala Bidang Bantuan Sosial Dinsos Brebes, Hasan Basri. Sejumlah koordinator dan pendamping PKH tingkat kecamatan juga turut dipanggil.

Eks Kadinsos Brebes: Kami Hanya Dimintai Keterangan

Usai menjalani pemeriksaan, Masfuri mengatakan dirinya hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan mengenai pelaksanaan program bantuan sosial beras pada masa pandemi.

Ia menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa pihak yang dipanggil sebagai saksi merupakan pihak yang terlibat dalam tindak pidana.

Masfuri kemudian memberikan klarifikasi bahwa dugaan perkara yang sedang didalami KPK berkaitan dengan pihak lain dalam mekanisme pengadaan dan penyaluran bantuan.

Dalam keterangannya kepada media, Masfuri menyebut dugaan persoalan tersebut berkaitan dengan oknum di lingkungan Kementerian Sosial dan perusahaan transporter. Pernyataan itu merupakan keterangan dari Masfuri dan belum dapat disamakan dengan kesimpulan penyidikan KPK.

Pendamping PKH Ikut Diperiksa

Selain pejabat Dinas Sosial, penyidik juga meminta keterangan dari jajaran Program Keluarga Harapan.

Mereka dimintai keterangan antara lain mengenai mekanisme distribusi bantuan, termasuk apakah bantuan beras yang diperuntukkan bagi Keluarga Penerima Manfaat benar-benar diterima oleh masyarakat.

Sejumlah pendamping PKH dari beberapa kecamatan di Kabupaten Brebes juga masuk dalam daftar saksi yang dipanggil penyidik.

Menurut keterangan yang disampaikan pendamping PKH, pemeriksaan tersebut antara lain berkaitan dengan proses distribusi bantuan beras dan validasi penerimaan bantuan oleh masyarakat.

Kasus Berawal dari Program Bansos Beras Masa Pandemi

Program bantuan sosial beras tersebut merupakan program yang berjalan pada masa pandemi Covid-19 tahun 2020.

KPK dalam kajiannya mencatat bahwa program Bantuan Sosial Beras menggunakan jasa perusahaan transporter untuk mendistribusikan bantuan kepada penerima. Program tersebut pada akhirnya berjalan selama tiga bulan.

Kini, bertahun-tahun setelah program tersebut berlangsung, mekanisme penyaluran kembali diperiksa KPK melalui pemeriksaan saksi di sejumlah daerah, termasuk Brebes.

Pemeriksaan terhadap para saksi menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan sosial tersebut.

Status Para Pihak Masih Sebagai Saksi

Hingga pemeriksaan di Brebes berlangsung, pihak-pihak yang dipanggil dalam pemeriksaan tersebut berstatus saksi.

Karena itu, pemanggilan maupun pemeriksaan seseorang oleh KPK tidak dapat langsung dimaknai sebagai bukti bahwa orang tersebut melakukan tindak pidana.

Penyidik KPK masih mendalami keterangan para saksi serta mekanisme penyaluran bantuan untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

Dengan pemeriksaan 38 saksi tersebut, perhatian publik kini tertuju pada sejauh mana penyidikan KPK akan mengungkap dugaan penyimpangan dalam program bansos beras yang berlangsung pada masa pandemi Covid-19.

Penulis: Teguh AW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *