Wartajayavision.com, CO.ID – JAKARTA.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu pihak biro travel haji untuk mengembalikan uang yang terkait dengan kasus korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa biro travel tidak boleh ragu-ragu dalam mengembalikan uang tersebut. Menurutnya, proses penyidikan sudah sangat positif setelah dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

“KPK juga masih terus menunggu kepada pihak-pihak yang masih ragu, masih maju mundur untuk mengembalikan terkait dengan aset-aset, termasuk dalam bentuk uang yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi ini. Silakan kami tunggu,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (10/1/2026).

Budi menjelaskan bahwa nantinya KPK akan menyita aset tersebut untuk dilakukan recovery setelah kasus ini diduga merugikan negara.

“Nanti akan dilakukan penyitaan tentunya sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan dan juga langkah awal yang positif bagi optimalisasi asset recovery,” ucap Budi.

Saat ini, pihaknya masih menunggu proses penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Di sisi lain, KPK akan fokus dalam pemeriksaan Yaqut dan eks staf khususnya.

Pemeriksaan yang dilakukan tidak hanya menyasar pihak-pihak di Kementerian Agama (Kemenag), namun juga institusi lain yang terkait dengan proses dan mekanisme penyelenggaraan ibadah Haji.

Penyidik kata Budi, juga sudah mendalami kasus kepada sekitar 400 PIHK dan biro travel.

“Saat ini kita masih fokus dulu penyidikannya untuk dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.

Gus Yaqut Tersangka Kasus Kuota Haji

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan dua tersangka korupsi kuota haji yang sudah bergulir selama berbulan-bulan.

Gus Yaqut dan Gus Alex dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gus Yaqut dan Gus Alex akan segera ditahan oleh KPK agar penyidikan berjalan efektif.

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen. Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama. Semestinya, pembagian yang sesuai dengan aturan adalah 92 persen dengan 8 persen, tetapi Yaqut dan anak buahnya membagi sebesar 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen haji khusus.

Gus Alex disebut turut serta dalam proses penentuan kuota haji tambahan 2024 dan diduga ikut menerima aliran uang dari biro travel haji untuk oknum di Kementerian Agama.

“Penyidik tentu mempertimbangkan peran-peran aktif yang dilakukan oleh tersangka saudara IAA dalam proses diskresi, kemudian juga bagaimana pendistribusian dari kuota haji tersebut, termasuk juga terkait dengan dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK atau Biro Travel Haji kepada oknum di Kementerian Agama ini,” kata Budi.

Selama penyidikan berlangsung, jumlah pengembalian uang dari biro travel haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang mencapai Rp 100 miliar. Kemungkinan jumlah tersebut akan bertambah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *