Penanganan Kasus Penipuan di Sektor Jasa Keuangan

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyampaikan data terkait jumlah rekening yang diblokir akibat kasus penipuan atau scam. Menurutnya, sebanyak 127.047 rekening telah diblokir dalam perkara tersebut. Total kerugian yang dialami masyarakat mencapai angka Rp 9 triliun.

Selama ini, Indonesia Anti Scam Center (IASC) menjadi wadah penting dalam mendukung komitmen nasional dalam pemberantasan scam. IASC telah menerima berbagai laporan dari korban dan pelaku usaha sektor keuangan. Dari total laporan yang diterima, sebanyak 218.665 laporan disampaikan oleh korban melalui pelaku usaha sektor keuangan seperti bank dan penyedia sistem pembayaran. Sementara itu, 192.390 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.

Jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 681.890 dan sebanyak 127.047 rekening sudah diblokir. Hingga saat ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan mencapai Rp 9 triliun, sementara total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 402,5 miliar.

Dalam konteks penegakan ketentuan pelindungan konsumen, selama periode 2025, OJK telah memberikan 175 peringatan tertulis kepada 144 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Selain itu, terdapat 40 instruksi tertulis dan 43 sanksi denda yang diberikan kepada 40 pelaku usaha.

Pada periode 1 Januari sampai dengan 14 Desember 2025, tercatat 177 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen. Total kerugian yang diganti mencapai Rp 82,46 miliar, US$ 3.281 dolar AS, serta 27.365 dolar Singapura.

Mengenai penegakan ketentuan mengenai kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri tahun 2024 dan 2025, OJK telah mengenakan 6 sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Selain itu, terdapat 26 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 612,15 juta. Sanksi ini diberikan karena keterlambatan pelaporan, tidak disampaikannya laporan, dan tetap tidak disampaikannya laporan setelah dinyatakan tak menyampaikan.

OJK menegaskan bahwa pelaku usaha yang tidak menyampaikan laporan tetap diwajibkan untuk menyampaikan laporan penilaian sendiri sesuai ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Dalam hal pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa sanksi administratif atas hasil pengawasan langsung atau tidak langsung. Sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2025, OJK telah mengenakan 19 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 19 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 3,82 miliar atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan, petugas penagihan, dan klaim asuransi.

Friderica menegaskan bahwa guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu, termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan, menyesuaikan kebijakan, serta pembayaran klaim konsumen sebagai hasil dari pengawasan langsung atau tidak langsung. “Dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat,” ujarnya.

Sehubungan dengan kewajiban penyampaian laporan terkait kegiatan literasi dan inklusi keuangan sebagaimana diatur dalam POJK 22/2023, OJK telah melakukan penegakan ketentuan atas kewajiban penyampaian laporan literasi dan inklusi keuangan. Mulai dari pengenaan sanksi administratif atas keterlambatan dan/atau tidak disampaikannya laporan realisasi literasi dan inklusi semester II tahun 2024, laporan rencana literasi dan inklusi tahun 2025, serta laporan realisasi literasi dan inklusi semester I tahun 2025.

“Hingga 31 Desember 2025, OJK telah mengenakan 111 sanksi administratif yang terdiri dari 21 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 90 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 6,1 miliar,” kata Friderica.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *