Standar Kualitas Beras Premium yang Harus Diketahui Masyarakat
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menjelaskan berbagai persyaratan kualitas beras premium yang harus dipenuhi. Menurutnya, standar ini telah diatur dalam Peraturan Bapanas Nomor 2 Tahun 2023. Dengan adanya aturan ini, masyarakat dapat lebih mudah membedakan kualitas beras yang diperjualbelikan di pasaran.
Salah satu indikator utama yang membedakan antara beras medium dan premium adalah tingkat butir patah atau broken. Arief menyampaikan bahwa batas maksimal broken pada beras premium adalah 15 persen. Namun, jika mengacu pada standar internasional, batasannya jauh lebih ketat, yaitu hanya 5 persen.
Komposisi Bahan dalam Beras Premium
Dalam praktiknya, beras premium biasanya terdiri dari campuran beras kepala dan beras pecah. Berdasarkan definisi dalam peraturan tersebut, beras kepala merujuk pada butir beras dengan ukuran lebih besar dari 0,8 hingga 1 butir utuh. Sementara itu, beras pecah adalah butir beras yang ukurannya lebih besar dari 0,2 hingga kurang dari 0,8 dari ukuran beras utuh.
Pencampuran ini dilakukan agar kualitas beras tetap memenuhi standar, yaitu dengan jumlah broken tidak melebihi 15 persen. Hal ini menjadi salah satu aspek penting dalam menentukan kelas mutu beras premium.
Persyaratan Mutu Beras Premium
Beberapa kriteria mutu yang harus dipenuhi oleh beras premium meliputi:
- Butir patah (broken): Maksimal 15 persen
- Kadar air: Maksimal 14 persen
- Derajat sosoh: Minimal 95 persen
- Butir menir: Maksimal 0,5 persen
- Total butir lain (termasuk butir rusak, kapur, merah/hitam): Maksimal 1 persen
- Butir gabah dan benda asing: Harus nihil
Standar ini juga berlaku untuk kemasan beras premium. Jika suatu produk dikemas sebagai beras premium, maka harus memenuhi seluruh kriteria di atas. Misalnya, kadar air tidak boleh melebihi 14 persen karena jika melebihi, beras bisa cepat basi dan berdampak negatif terhadap kualitas konsumen.
Isu Beras Oplosan dan Transparansi
Arief juga menyampaikan pentingnya transparansi dalam distribusi beras, terutama terkait isu beras oplosan yang sempat beredar di masyarakat. Ia menegaskan bahwa pemerintah telah melakukan intervensi untuk menjaga ketersediaan dan harga beras stabil.
Selain itu, ia menekankan bahwa beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tidak boleh dicampurkan dengan beras premium. Beras SPHP dijual dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium dan tidak boleh dilepas dengan harga mendekati HET beras premium.
Kesimpulan
Dengan adanya standar kualitas yang jelas, masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih beras premium. Selain itu, kebijakan pemerintah dalam menjaga transparansi dan kualitas beras sangat penting untuk memastikan kepuasan konsumen dan menjaga stabilitas pasar. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan memperhatikan label serta informasi yang tercantum pada kemasan beras yang dibeli.








