Kabupaten Cirebon, wartajayavision.com –  Usai melantik sejumlah perangkat baru, Kuwu dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mertapada Wetan diadukan ke Polresta Cirebon oleh tiga perangkat desa Mertapada Wetan dengan tuduhan penggelapan surat berharga.

Aktivis anti korupsi Zeki M, Direktur Eksekutif Firma Hukum Sandekla Trimurti, menyampaikan hal ini pada Selasa (11/6/2024) di Polresta Cirebon saat mendampingi klien yang sedang menjalani BAP Perkara Ranmor.

Zeki mengungkapkan bahwa pada Senin (10/6/2024), pemerintah Desa Mertapada Wetan melaksanakan pelantikan sejumlah perangkat desa baru. Namun, hal ini diwarnai dengan pemberhentian tiga perangkat desa sebelumnya—Rahmat Hidayat, Noval Raynaldi, dan Dede Kurniawan—dengan cara yang dianggap tidak wajar.

Kuwu Mertapada Wetan, H. Mohamad Munif, yang dilantik pada Desember 2023, menandatangani surat pemberhentian ketiga perangkat desa tersebut pada 15 April. Namun, surat pemberhentian baru disampaikan kepada yang bersangkutan pada 9 Juni sekitar pukul 22.00 WIB, hampir satu bulan setelah penandatanganan. Menurut Zeki, penundaan penyampaian surat ini diduga untuk menghindari gugatan PTUN dari perangkat yang diberhentikan.

“Ada unsur kesengajaan menyembunyikan surat itu, sehingga masuk kategori penggelapan. Ini menghalangi hak perangkat untuk mengajukan gugatan PTUN sesuai aturan yang berlaku. Gaya kepemimpinan Kuwu Mertapada Wetan terlihat bebas berbenturan dengan aturan dan hak orang lain,” tegas Zeki.

Zeki menambahkan, surat pemberhentian sengaja diberikan setelah masa daluwarsa habis agar tidak dapat digugat ke PTUN. Ini menunjukkan adanya kongkalikong antara Kuwu dan BPD. Seharusnya, pemberhentian perangkat desa dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Desa, agar lebih elegan dan tidak diskriminatif.

Zeki berharap Polresta Cirebon segera memproses aduan dari tiga perangkat desa tersebut. Ia juga meminta DPMD Kabupaten Cirebon dan Camat Astana japura lebih baik dalam melakukan pembinaan dan pelatihan kepada para kuwu di wilayahnya, agar tidak ada lagi gaya kepemimpinan tingkat desa yang berbenturan dengan aturan dan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *