KABUPATEN CIREBON, WARTAJAYAVISION.COM – Kuwu Desa Kalianyar, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, diduga melakukan pembangunan jalan beton gang dengan asal-asalan. Pekerjaan ini dilaporkan oleh Ormas Grib Jaya DPC Kab. Cirebon kepada aparat penegak hukum karena dianggap tidak sesuai spesifikasi dan berpotensi merugikan uang negara.

Pekerjaan pembangunan alun-alun desa dan jalan beton Desa Kalianyar, Kecamatan Panguragan, segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Berdasarkan temuan Ormas Grib Jaya, pekerjaan tersebut sudah berpasir dan tidak memenuhi standar kualitas yang seharusnya. Hal ini terungkap ketika awak media wartajayavision.com mengunjungi kantor kuwu pada Senin, 01 Juli 2024.

Menurut temuan Ormas Grib Jaya, pekerjaan beton di Desa Kalianyar yang menggunakan dana desa tahap satu sebesar 140 juta rupiah pada tahun anggaran 2024, diduga kuat minim kualitas dan dikerjakan asal jadi. Selain itu, pekerja yang digunakan adalah swadaya masyarakat dan diduga tidak memiliki tenaga ahli dalam proyek betonisasi.

“Sesuai hasil temuan kami di lapangan, memang pekerjaannya diduga asal-asalan. Pasalnya, tahun anggaran 2024 tapi sudah tidak menggunakan plastik. Ini juga diduga bisa merugikan uang negara,” jelas perwakilan Ormas Grib Jaya.

Ormas Grib Jaya menegaskan bahwa pihaknya akan meneruskan hasil temuan ini kepada pihak terkait, termasuk inspektorat dan aparat penegak hukum.

“Kami akan teruskan temuan kami ini kepada pihak terkait, inspektorat, dan aparat penegak hukum,” tegasnya.

Ormas Grib Jaya juga menduga lemahnya pengawasan Camat Panguragan terhadap kegiatan Kuwu, padahal berdasarkan Undang-Undang, Camat memiliki tugas untuk mengawasi dan membina setiap kegiatan Kuwu di desa-desa yang ada di Kecamatan Panguragan.

“Kami menduga bahwa Camat Panguragan masih minim dan lemah dalam pengawasan kegiatan desa, padahal jika kita merujuk pada PP RI No. 43 Tahun 2014 Pasal 154 Ayat (1) dan Ayat (2) tentang desa, itu sangat jelas bahwa fungsi dari Camat adalah pengawasan dan pembinaan terhadap desa,” tambah Ormas Grib Jaya.

Saat awak media  mengonfirmasi Kuwu Desa Kalianyar, Abdul Nasir, S.Sos, terkait betonisasi alun-alun dan jalan gang tersebut, dirinya menjawab dengan enteng bahwa sudah ada izin dari Camat Panguragan, dan proyek dikerjakan untuk mengejar waktu monef pada tanggal 5 bulan ini.

“Saya merasa tidak bersalah karena sudah ada izin dari Camat Panguragan, dan proyek ini sudah melalui musyawarah dengan berbagai elemen seperti BPD, LPM, dan masyarakat. Adapun mengenai papan informasi, itu sudah ada izin dari pihak kecamatan,” tutup Abdul Nasir pada wartajayavision.com 01 Juli 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *