TPA Sampah yang Tidak Terpakai di Kabupaten TTU
Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (LAKMAS) Cendana Wangi (CW) NTT mengungkapkan kekhawatiran terhadap kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah milik Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). TPA tersebut dibangun pada tahun 2019 dengan anggaran sebesar Rp1,5 miliar dari Dinas Lingkungan Kabupaten TTU. Namun, hingga saat ini, TPA yang memiliki luas lahan sekitar 7 hektare tersebut masih belum digunakan.
Pembangunan TPA dilengkapi dengan pagar keliling, tetapi tidak ada aktivitas pengelolaan sampah yang nyata. Direktur LAKMAS Cendana Wangi NTT, Viktor Manbait, menyampaikan bahwa dalam kunjungan ke lokasi TPA pada akhir tahun 2025 lalu, ditemukan dua bangunan permanen yang sedang dibangun. Satu bangunan berada di bagian selatan, yang disebut sebagai Mes Pegawai, dan satu lagi di bagian utara yang disebut sebagai tempat pengolahan sampah.
Menurut informasi dari warga setempat, truk sampah milik Pemkab TTU sering membuang sampah di TPA yang berada di wilayah Tutab, RT 001, RW 001, Desa Tublopo, Kecamatan Bikomi Selatan. Lokasi TPA ini berada tepat di pinggir jalan umum arah menuju Desa Tublopo. Jaraknya sekitar 5 kilometer dari Bundaran Tugu Kilometer 9.
Meskipun lokasi TPA ini sudah digunakan selama belasan tahun, bau busuk yang menyengat terasa ketika pengguna jalan melintas di sekitar area tersebut. Viktor menyoroti bahwa pemerintah daerah (Pemda) memiliki kewajiban untuk mematuhi undang-undang terkait pengelolaan sampah. Jika tidak, Pemda dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur sanksi bagi pemerintah daerah yang tidak mematuhi aturan. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan atau tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi pembuangan ilegal, paksaan pemerintah yang melibatkan pengawasan ketat, dan denda administratif.
Jika pelanggaran mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan yang serius, sanksi pidana dapat diberikan. Ancaman pidana ini ditujukan kepada penanggung jawab atau pengelola yang melanggar hukum, bukan institusi Pemda secara keseluruhan. Pengelola sampah yang sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah yang menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat, pencemaran, dan/atau perusakan lingkungan dapat dipidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu, Kepala daerah yang mengabaikan sanksi administratif dan menyebabkan kerusakan lingkungan juga dapat dijerat pidana dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Wartajayavision.com masih berusaha melakukan konfirmasi terhadap pemerintah Kabupaten TTU dalam hal ini Dinas Lingkungan Kabupaten TTU.







