Pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Natal
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengumumkan bahwa sistem Ganjil Genap (Gage) akan ditiadakan pada tanggal 25 dan 26 Desember 2025. Keputusan ini diambil untuk memudahkan mobilitas masyarakat selama libur Natal, ketika jumlah kendaraan diprediksi meningkat.
Sistem Ganjil Genap biasanya diterapkan pada hari kerja (Senin–Jumat) di sejumlah ruas jalan strategis Jakarta. Namun, pada tanggal 25 dan 26 Desember 2025, pengendara tidak perlu khawatir terkena tilang karena aturan tersebut sementara ditiadakan. Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3 Ayat 3, yang menyatakan bahwa Ganjil Genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, maupun hari libur nasional.
Meski Ganjil Genap ditiadakan, Dishub tetap mengimbau para pengendara untuk menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan. Pengendara diminta mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta berkendara dengan tanggung jawab agar dapat merayakan Natal dengan nyaman dan aman.
Jadwal Pelaksanaan Ganjil Genap Jakarta
Sistem Ganjil Genap biasanya berlaku pada hari kerja (Senin–Jumat) dengan jam operasional sebagai berikut:
- Pagi: 06.00–10.00 WIB
- Sore/Malam: 16.00–21.00 WIB
Aturan ini tidak berlaku pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu) serta hari libur nasional, termasuk Natal 25–26 Desember 2025. Setelah libur Natal, sistem Ganjil Genap akan kembali berlaku pada Senin, 29 Desember 2025. Oleh karena itu, pengendara diimbau untuk mempersiapkan diri dan menyesuaikan jadwal perjalanan agar tetap sesuai ketentuan.
Ruas Jalan Jakarta yang Terapkan Ganjil Genap
Berikut adalah 25 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan sistem Ganjil Genap:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat & Timur (mulai Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Cara Cek Ganjil Genap Lewat Google Maps
Untuk memastikan kendaraan Anda tidak terkena tilang Ganjil Genap, Anda dapat menggunakan fitur di Google Maps. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka Google Maps dan masukkan lokasi tujuan kamu.
- Klik tombol ‘Rute’ atau ‘Directions’.
- Pastikan kamu memilih ikon Mobil (bukan motor atau transportasi umum).
- Klik ikon titik tiga (⋮) di pojok kanan atas layar.
- Pilih menu ‘Opsi’ atau ‘Opsi Perjalanan’.
- Cari bagian “Hindari tilang ganjil-genap”.
- Pilih jenis pelat nomor Anda (Ganjil atau Genap) lalu klik ‘Selesai’ atau ‘Simpan’.
- Google Maps akan otomatis mencarikan rute yang sesuai dengan pelat nomor kamu.







