Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Di tengah kebutuhan masyarakat akan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), pihak Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling yang dapat diakses oleh pengendara. Layanan ini khusus untuk memperpanjang SIM A dan SIM C, serta beroperasi selama jam kerja dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Layanan SIM Keliling tidak hanya tersedia di lokasi tertentu, tetapi juga bisa diakses melalui unit Satpas dan gerai SIM yang tersebar di berbagai mal dan pusat perbelanjaan. Dengan demikian, masyarakat memiliki banyak pilihan tempat untuk mengurus perpanjangan SIM.
Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta
Berikut adalah daftar lokasi layanan SIM Keliling Jakarta pada hari Senin, 4 Agustus 2025:
- Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mal Citraland Grogol
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan perpanjangan SIM di gerai SIM yang berada di berbagai mall atau pusat perbelanjaan. Beberapa di antaranya adalah:
- Artha Gading: Senin – Sabtu pukul 12.00 – 18.00 WIB
- Pluit Village: Senin – Minggu pukul 12.00 – 18.00 WIB
- Taman Palem: Senin – Sabtu pukul 08.00 – 12.00 WIB
- Lippo Puri: Senin – Sabtu pukul 10.00 – 16.00 WIB
- Blok M Square: Senin – Sabtu pukul 10.00 – 14.00 WIB
- Mal Pelayanan Publik (MPP): Senin – Jumat pukul 08.00 – 15.00 WIB
- Tamini Square: Senin – Sabtu pukul 11.00 – 19.00 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemegang SIM harus menyiapkan beberapa dokumen penting, yaitu:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli dan fotokopi
- Mengisi formulir permohonan
- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai
Perlu diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, meskipun hanya lewat satu hari, pemegang SIM wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM di Satpas Keliling adalah sebagai berikut:
- SIM A (mobil): Rp 225.000
- SIM C (motor): Rp 220.000
Biaya tersebut termasuk tes psikologi sebesar Rp 60.000. Informasi ini didapatkan dari pengalaman pengguna saat memperpanjang SIM di Satpas Keliling Kota Tangerang pada 7 Maret 2024.
Alternatif Lain untuk Pengurusan SIM
Jika masyarakat tidak sempat mengunjungi lokasi layanan, mereka juga bisa mengurus perpanjangan maupun pembuatan SIM baru melalui aplikasi SINAR yang disediakan oleh Polda Metro Jaya. Aplikasi ini memberikan kemudahan dalam proses administrasi tanpa perlu datang langsung ke kantor.
Lokasi Satpas Polda Metro Jaya
Selain layanan SIM Keliling dan gerai di mall, masyarakat juga dapat mengunjungi Satpas Polda Metro Jaya dengan alamat sebagai berikut:
- Satpas Polda Metro Jaya: Jalan Daan Mogot Km 11, Jakarta Barat
- Satpas Jakarta Pusat: Jalan Landasan Pacu Selatan Ruas A5 No 1, Kemayoran
- Satpas Jakarta Utara: Jalan Gorontalo No 80, Tanjung Priok
- Satpas Jakarta Barat: Jalan Daan Mogot Km 11
- Satpas Jakarta Selatan: Jalan Wijaya II No 42, Kebayoran Baru
- Satpas Jakarta Timur: Jalan DI Panjaitan No 55, Kebon Nanas
Dengan berbagai pilihan layanan yang tersedia, masyarakat Jakarta dapat lebih mudah dalam mengurus perpanjangan SIM sesuai kebutuhan.








