Penilaian Mantan Menko Polhukam terhadap Vonis Tom Lembong

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan bahwa vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau dikenal sebagai Tom Lembong, oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dinilai tidak tepat. Mahfud menegaskan bahwa setelah mengikuti proses persidangan dan mendengar vonis tersebut, ia merasa bahwa putusan itu salah.

Ia mengakui awalnya menilai bahwa penunjukan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula sesuai dengan aturan hukum. Menurut Mahfud, seseorang dapat dianggap sebagai tersangka korupsi jika memperkaya diri sendiri, orang lain, atau perusahaan secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara.

Namun, setelah mengikuti proses persidangan, Mahfud berpendapat bahwa hakim melakukan kesalahan dengan menjatuhkan hukuman pidana terhadap Tom Lembong. Alasannya adalah karena tidak ditemukan niat jahat atau mens rea dalam tindakan Tom Lembong selama persidangan.

“Untuk menghukum seseorang, selain actus reus (perbuatan pidana), masih harus ada mens rea atau niat jahat. Dalam konteks vonis Tom Lembong ini, ternyata tidak ditemukan mens rea atau niat jahat,” ujar Mahfud.

Mahfud juga menyebut bahwa kebijakan impor gula yang dilakukan oleh Tom Lembong dilakukan atas dasar perintah dari pihak atas. Hal ini membuat kebijakan tersebut berasal dari hulu dan kemudian diteruskan ke hilir. Menurut Mahfud, hal ini berarti tidak ada unsur mens rea, sehingga tidak bisa dipidanakan. Ia menyampaikan dalil geen straf zonder schuld, artinya “tidak ada pemidanaan jika tidak ada kesalahan”.

Selain itu, Mahfud menilai bahwa vonis terhadap Tom Lembong memiliki sejumlah kelemahan. Salah satunya adalah tidak adanya rangkaian logis tentang actus reus atau perbuatan pidana yang dilakukan. Selain itu, hakim juga membuat perhitungan kerugian negara secara mandiri, bukan merujuk pada hasil perhitungan resmi dari BPKP.

Lebih lanjut, Mahfud mengkritik pernyataan hakim yang menyebut bahwa kebijakan Tom Lembong bersifat kapitalistik. Menurutnya, hakim tampaknya tidak memahami perbedaan antara ide dan norma.

Perspektif Mahfud terhadap Putusan Hakim

Mahfud menyarankan agar Tom Lembong berani mengajukan banding melalui Pengadilan Tinggi untuk memperbaiki vonis yang dijatuhkan. Ia menilai bahwa putusan tersebut tidak cukup kuat dan tidak mencerminkan prinsip hukum yang sebenarnya.

Dalam kasus ini, Tom Lembong dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan bahwa kebijakan impor gula yang diambil oleh Tom Lembong telah merugikan negara sebesar Rp 194,7 miliar. Kerugian tersebut terjadi akibat harga pembelian gula kristal putih (GKP) PT PPI yang lebih mahal dibandingkan harga pasar.

Hakim juga menilai bahwa kebijakan Tom Lembong lebih mengedepankan ekonomi kapitalis daripada sistem ekonomi Pancasila. Selain itu, hakim menilai bahwa Tom Lembong tidak melaksanakan asas kepastian hukum dan tidak mematuhi peraturan perundang-undangan dalam pengambilan kebijakan.

Tidak hanya itu, hakim juga menyatakan bahwa Tom Lembong tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel, bermanfaat, dan adil dalam pengendalian harga gula yang murah dan terjangkau oleh masyarakat.

Mahfud menegaskan bahwa vonis tersebut tidak hanya lemah dari segi hukum, tetapi juga dari segi konsep dan implementasi. Ia menilai bahwa putusan tersebut tidak mencerminkan prinsip keadilan dan keterbukaan dalam proses peradilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *