BREBES, WARTAJAYAVISION.COM — Mediasi terkait pemenuhan hak santunan bagi keluarga Awak Kapal Perikanan (AKP) berinisial W yang meninggal dunia, berlangsung di Balai Desa Kluwut, Kabupaten Brebes. Pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara pihak keluarga dan pemilik kapal Putra Kembar II GT 91.
Mediasi yang berlangsung pada Rabu sekitar pukul 10.00 WIB itu difasilitasi dan dimediasi oleh Kepala Desa Kluwut. Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum Serikat Pelaut Republik Indonesia (SPRIN), Samsudin, turut menyampaikan opsi penyelesaian dengan memberikan keringanan terhadap kewajiban santunan yang menjadi tuntutan keluarga almarhum.
Menurut SPRIN, pihaknya menawarkan pembayaran sebesar 75 persen dari nilai santunan yang merujuk pada ketentuan Permen KP Nomor 4 Tahun 2026.
SPRIN menyebut, berdasarkan Pasal 108, santunan bagi awak kapal yang meninggal dunia karena sakit minimal sebesar Rp100 juta. Sementara Pasal 110 mengatur santunan minimal Rp150 juta bagi awak kapal yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Namun, tawaran tersebut disebut belum mendapat persetujuan dari pihak pemilik kapal.
Melalui istri pemilik kapal, pihak perusahaan disebut hanya menyanggupi pemberian santunan sebesar Rp12 juta, ditambah dengan klaim BPJS. Perhitungan yang disampaikan disebut sebesar Rp42 juta apabila meninggal karena sakit atau Rp70 juta apabila meninggal akibat kecelakaan.
SPRIN menilai tawaran tersebut belum memenuhi hak yang seharusnya diterima keluarga almarhum berdasarkan ketentuan yang mereka jadikan rujukan.
SPRIN Soroti Dugaan Kejanggalan Dokumen
Selain persoalan santunan, SPRIN juga menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam dokumen Surat Pernyataan Bersama yang berkaitan dengan kasus meninggalnya AKP berinisial W.
Menurut hasil investigasi internal SPRIN, surat tersebut diduga dibuat oleh perangkat Desa Kluwut, namun menggunakan kop surat Desa Siwuluh.
SPRIN menduga kondisi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut karena berpotensi berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.
SPRIN juga mempertanyakan adanya perbedaan informasi mengenai penyebab meninggalnya awak kapal tersebut. Menurut mereka, terdapat keterangan dari pihak Polairud yang menyatakan bahwa almarhum meninggal karena sakit, sementara terdapat dokumen lain yang menurut SPRIN perlu diklarifikasi lebih lanjut.
Atas persoalan tersebut, SPRIN meminta agar seluruh pihak yang berkaitan dengan penerbitan dokumen melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif untuk memastikan kebenaran administrasi maupun substansi dokumen tersebut.
Klaim BPJS Disebut Belum Selesai
Persoalan lainnya adalah proses klaim BPJS yang menurut SPRIN hingga kini belum mendapatkan kepastian. Mereka menyebut proses tersebut telah berlangsung lebih dari 40 hari.
SPRIN meminta pemerintah dan instansi terkait tidak bersikap pasif serta memastikan hak keluarga almarhum dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Umum SPRIN Samsudin menegaskan, pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian secara musyawarah. Namun, apabila tidak ditemukan titik temu, SPRIN menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai mekanisme yang tersedia.
“Yang kami perjuangkan adalah hak keluarga almarhum dan kepastian hukum. Kalau ada persoalan administrasi atau dugaan pelanggaran hukum, tentu harus diperiksa dan diselesaikan sesuai aturan,” demikian sikap SPRIN.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan langsung dari pihak pemilik kapal mengenai seluruh tudingan yang disampaikan SPRIN, termasuk mengenai tawaran santunan Rp12 juta, dugaan kejanggalan dokumen, serta proses klaim BPJS.









