INDRAMAYU, WARTAJAYAVISION.COM – Dalam upaya pembinaan pembangunan Zona Integritas (ZI), Tim Pembangunan Zona Integritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu melakukan koordinasi dan konsultasi ke Inspektorat Provinsi Jawa Barat pada Rabu, 12 Februari 2025, guna memaksimalkan implementasi zona integritas.
Tim yang dipimpin oleh Inspektur Pembantu 2 (Irban 2) Inspektorat Kabupaten Indramayu, Ermasyanto, terdiri dari perwakilan Inspektorat, Bappeda Litbang, BKPSDM, Diskominfo, dan Bagian Organisasi Setda Kabupaten Indramayu. Mereka diterima langsung oleh Irban 2 Inspektorat Provinsi Jawa Barat yang juga merupakan Plt. Sekretaris Inspektorat Provinsi Jawa Barat, Evi Juliawaty, S.Ip, M.Si, QCRO, didampingi perwakilan dari DPMPTSP dan Dispusipda Provinsi Jawa Barat.

Dalam paparannya, Evi menyampaikan berbagai hal terkait upaya pembangunan zona integritas di Jawa Barat, mulai dari kriteria minimal evaluasi ZI unit kerja, strategi pembangunan ZI Provinsi Jawa Barat, hingga poin-poin penting yang menjadi perhatian unit kerja dalam membangun ZI.
Dia berharap pembangunan ZI dapat terlaksana di seluruh unit kerja, termasuk di Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu.

Namun, mengacu pada Lampiran I Bab 2 Peraturan Menteri PANRB Nomor 90 Tahun 2021, unit kerja mandatori yang menjadi prioritas pembangunan ZI meliputi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta unit kerja/satuan kerja yang menyelenggarakan sistem administrasi manunggal satu atap.







