INDRAMAYU, WARTAJAYAVISION.COM – Menjelang bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1446 H / 2025 M, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu bersama Badan Amil Zakat Nasional menetapkan besaran zakat.
Kabupaten Indramayu meningkatkan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk menunaikan zakat. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat dan membantu masyarakat yang membutuhkan, Rabu, 26 Februari 2025.
Melalui surat Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Indramayu, dihimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat yang beragama Islam serta mampu untuk segera menunaikan zakat.

Selain zakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu juga mengimbau untuk menunaikan infak Ramadan/infak 2000 dan sedekah lainnya melalui BAZNAS Indramayu.
Ketua BAZNAS Indramayu, Aspun, menjelaskan bahwa ketentuan besaran nominal zakat fitrah adalah sebesar 2,5 kg/3,5 liter beras atau senilai Rp37.500,- (tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) per jiwa. Setelah membayar zakat, masyarakat akan menerima tanda bukti penerimaan zakat fitrah dari BAZNAS Indramayu.
Sekda Kabupaten Indramayu telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400/325/Kesra tentang Imbauan Zakat Fitrah, Zakat Maal, Infak Ramadan, Infak 2000, dan Sedekah Lainnya Tahun 1446 H / 2025 M. Surat edaran ini ditujukan kepada ASN dan ormas Islam. Adapun nominal khusus untuk infak Ramadan bagi ASN berbeda tergantung tingkat golongan, dari Golongan I sampai IV serta pimpinan.







