Sidang Tuntutan Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman

Sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman, Sri Purnomo, akan digelar pada Jumat (13/3/2026) mendatang. Peristiwa ini menjadi momen penting dalam proses peradilan yang telah berlangsung cukup lama.

Selama proses persidangan, ratusan saksi telah memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Melinda Aritonang. Keterangan-keterangan tersebut bertujuan untuk membuktikan adanya penyalahgunaan wewenang oleh Sri Purnomo dalam penyaluran dana hibah pariwisata Sleman 2020. Kerugian negara akibat kejadian ini mencapai angka Rp10,9 miliar.

Dalam sidang tersebut, para saksi menyampaikan pengakuan mereka tentang bagaimana Sri Purnomo mempergunakan posisinya sebagai Bupati Sleman untuk menyalahgunakan wewenangnya. Beberapa dari mereka bahkan mengaku bahwa ia bersama dengan Raudi Akmal, putranya, melakukan tindakan memperkaya diri sendiri atau pihak lain melalui kesempatan dan sarana yang dimiliki karena jabatannya.

Kesaksian Saksi yang Mengungkap Fakta

Anggota DPRD DIY, Koeswanto, saat bersaksi pada Senin (26/1/2026), mengungkap bahwa ia pernah diajak bicara oleh Sri Purnomo terkait dana hibah pariwisata. Pembicaraan tersebut dilakukan di Rumah Dinas Bupati Sleman, dan Sri Purnomo menyampaikan ide untuk memperbantukan dana sebesar Rp68 miliar untuk rintisan desa wisata. Menurut Koeswanto, konteks pembicaraan itu terkait dengan Pilkada 2020 yang sedang berlangsung.

Sementara itu, Hendra Adi Riyanto, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sleman, mengungkapkan keheranan atas munculnya rintisan desa wisata di daftar penerima bantuan. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020, tidak ada rintisan desa wisata seperti yang tercantum dalam Pasal 6 Ayat 3 Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 49 Tahun 2020.

Nyoman Rai Savitri, mantan Kepala Bidang SDM dan Usaha Pariwisata Dispar Kabupaten Sleman, juga menyampaikan bahwa ia sering menerima pesan via WhatsApp dari Raudi Akmal agar syarat penerima hibah jangan dipersulit dan dana segera dicairkan. Hal ini menunjukkan adanya intervensi langsung dari pihak terkait dalam proses pencairan dana hibah.

Penyimpangan dalam Keterangan Saksi

Pada sidang Rabu (25/2/2026), hakim menyindir Sri Purnomo yang tampak gugup dan sering menjawab dengan jawaban yang tidak jelas. Hakim menilai bahwa jawaban-jawaban Sri Purnomo terkesan mengorbankan ASN di Pemerintah Kabupaten Sleman.

Sebelumnya, Tim jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan bahwa saksi ahli yang dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa tidak relevan dengan perkara. JPU menyatakan bahwa penjelasan Teguh Purnomo, selaku ahli hukum pemilu, tidak sesuai dengan perkara yang diajukan, yakni tentang perbuatan Sri Purnomo saat menjabat sebagai Bupati Sleman.

Arifin Wardiyanto, masyarakat pemerhati korupsi, menyatakan bahwa keterangan para saksi yang dihadirkan oleh penasihat hukum Sri Purnomo dalam beberapa kali sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata di Pengadilan Tipikor sudah dikondisikan atau by design. Bahkan, ia mengungkap bahwa beberapa saksi meringankan kasus tersebut merupakan orang dekat Sri Purnomo.

Pandangan Pakar Hukum Tata Negara

Pakar hukum tata negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie, menegaskan bahwa Perbup di daerah mana pun merupakan domain kepala daerah. Pejabat lain di bawah bupati hanya menjalankan aturan. Tanggung jawab perbup tetap ada di tangan bupati.

Menurut Gugun, surat edaran bukan produk hukum yang berkekuatan hukum mengikat. Surat edaran berbeda dengan Perbup. Surat edaran tidak bisa jadi landasan untuk menghitung konsekuensi hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *