Perubahan Signifikan dalam Sistem Peradilan Pidana

Pemerintah telah resmi menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Penerapan KUHAP terbaru ini mulai berlaku pada Jumat, 2 Januari 2026, dan menimbulkan perhatian publik karena adanya pengaturan baru mengenai mekanisme keadilan restoratif.

Mekanisme keadilan restoratif ditempatkan dalam Bab IV KUHAP dengan judul “Mekanisme Keadilan Restoratif”, yang mencakup Pasal 79 hingga Pasal 88. Dalam definisi KUHAP, keadilan restoratif didefinisikan sebagai pendekatan penanganan perkara pidana dengan melibatkan para pihak yang terlibat untuk memulihkan keadaan semula.

Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 80, yang dinilai membuka jalan bagi penyelesaian perkara secara “damai”. Istilah “damai” dalam konteks ini dipahami sebagai metafora yang merujuk pada kekhawatiran adanya praktik tawar-menawar, suap, atau negosiasi yang tidak semestinya dalam penanganan perkara pidana.

Isi Pasal 80 KUHAP

Dalam Pasal 80 disebutkan bahwa:

(1) Mekanisme Keadilan Restoratif dapat dikenakan terhadap tindak pidana yang memenuhi syarat sebagai berikut:
– tindak pidana diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun;
– tindak pidana yang pertama kali dilakukan; dan/atau
– bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan.

(2) Dalam hal belum terdapat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan laporan Korban dilakukan mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Penyelidikan berupa kesepakatan damai antara pelaku dan Korban.

Potensi Penyalahgunaan Mekanisme

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, memberikan peringatan tentang potensi penyalahgunaan dalam penerapan keadilan restoratif maupun plea bargaining jika tidak dijalankan secara hati-hati dan akuntabel.

Mahfud menjelaskan bahwa keadilan restoratif merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana di luar proses peradilan. Penyelesaian ini dapat dilakukan di berbagai tingkatan, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar mekanisme tersebut tidak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.

“Kita harus hati-hati jangan sampai terjadi jual-beli perkara pada saat plea bargaining, pada saat restorative justice itu harus berhati-hati. Karena ini masalah hukum dan masalah hukum itu adalah masalah negara kita,” ucapnya.

Kekhawatiran Masyarakat Sipil

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP juga menyampaikan kekhawatiran bahwa pengaturan keadilan restoratif berpotensi membuka ruang pemaksaan penyelesaian perkara. Alih-alih untuk memenuhi kepentingan dan hak korban, Restorative Justice justru berpotensi dijadikan ruang gelap pemaksaan “damai”.

Menurut Koalisi, penerapan keadilan restoratif pada tahap penyelidikan berpotensi membuka ruang pemerasan, misalnya ketika seseorang dipaksa membayar sejumlah uang agar tidak dikriminalisasi. Situasi absurd ini membuka jalan pemerasan, paksaan, dan transaksi gelap yang menyasar warga sejak tahap paling awal proses hukum.

Selain itu, Koalisi juga menyoroti ketiadaan mekanisme pengawasan pengadilan dalam penerapan keadilan restoratif di tahap penyelidikan. Mereka menilai syarat penerapan keadilan restoratif dalam Pasal 80 ayat (1) juga belum diatur secara tegas.

Respons Komisi III DPR

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merespons kritik tersebut dengan menyatakan bahwa keadilan restoratif tidak dapat dilakukan tanpa kesukarelaan para pihak. Ia menjelaskan alasan penerapan keadilan restoratif sejak tahap penyelidikan, yakni untuk mengurangi beban sistem peradilan dan persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.

“Makanya sejak di penyelidikan, supaya tidak terlalu banyak perkara. Kalau sudah masuk penyidikan kan sudah lebih repot lagi, apalagi ke penuntutan persidangan. Jadi sejak awal. Salah satu pertimbangannya soal over-capacity lembaga pemasyarakatan,” ucap dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *