MALANG, Wartajayavision.com,

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Malang tahun 2026 sebesar Rp. 3.802.862. Angka ini meningkat sebesar Rp. 215.649 atau sekitar enam persen dibandingkan UMK tahun 2025 yang sebesar Rp. 3.587.213.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Malang, Yudhi Hindharto menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait kenaikan UMK tersebut. Sosialisasi dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur seperti dewan pengupahan, pengusaha, organisasi serikat pekerja, dan anggota DPRD.

Yudhi mengatakan bahwa kenaikan UMK ini diterima baik oleh pekerja maupun pengusaha. Ia berharap agar kenaikan ini tetap menciptakan hubungan harmonis antara pengusaha dan pekerja, karena merupakan ketetapan gubernur.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Malang, Kusmantoro Widodo menyampaikan rasa syukur atas kenaikan UMK Kabupaten Malang melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026. Namun, ia juga menyampaikan beberapa hal yang perlu dievaluasi dalam proses penetapan UMP tersebut, khususnya untuk UMK Kabupaten Malang.

Masalah Inflasi dan Nilai Alfa

Salah satu isu yang disampaikan oleh Kusmantoro berkaitan dengan dasar perhitungan penetapan UMK Kabupaten/Kota. Menurutnya, acuan inflasinya masih mengacu pada nilai inflasi tingkat provinsi, sedangkan pertumbuhan ekonomi mengacu pada daerah. Hal ini dinilai tidak adil karena dapat menimbulkan ketimpangan.

“Jika acuan pertumbuhan ekonominya mengambil dari daerah Kabupaten/Kota, maka seharusnya nilai inflasinya juga ambil dari Kabupaten/Kota,” ujarnya.

Untuk diketahui, tingkat inflasi Kabupaten Malang masih mengikuti acuan inflasi Kota Malang. Inflasi Kota Malang pada tahun 2025 diketahui mencapai 2,71 persen (YoY) dan 0,16 persen (mtm).

Selain itu, Kusmantoro menilai bahwa nilai alfa yang ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur belum mencerminkan KHL (Kebutuhan Layak Hidup) buruh saat menghadapi tekanan biaya hidup yang tinggi, termasuk kebutuhan pokok, sewa rumah, transportasi, hingga pendidikan yang terus meningkat.

“Secara angka UMK memang naik, tetapi belum mencerminkan KHL,” katanya.

Usulan dan Penetapan Nilai Alfa

Dewan Pengupahan Kabupaten Malang mengusulkan nilai alfa sebagai acuan penetapan UMK, mengacu dari usulan dua unsur, yakni unsur APINDO dengan alfa 0,7 persen dan unsur Serikat pekerja/buruh 0,775 persen, dari rentang nilai 0,5-0,9 persen ketetapan pemerintah pusat. Namun, hasil penetapan pemerintah provinsi senilai 0,69 persen. Kusmantoro mengaku tidak tahu dari mana nilai ini berasal.

Harapan untuk Pengawasan yang Lebih Kuat

Selain itu, Kusmantoro berharap UMK atau UMSK tidak hanya menjadi regulasi administratif. Tetapi, perlu ada pengawasan yang kuat dan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar. Pemerintah melalui Disnaker dan LKS Tripartit (Lembaga Kerja Sama Tripartit) diharapkan selalu memonitor terhadap pelaksanaan peraturan Gubernur Jawa Timur tersebut.

  • Dalam upaya menjaga keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan pekerja, diperlukan kolaborasi yang lebih intensif antara pemerintah, serikat pekerja, dan dunia usaha.
  • Peningkatan UMK harus diiringi dengan peningkatan kualitas tenaga kerja dan produktivitas perusahaan.
  • Masyarakat dan media massa juga memiliki peran penting dalam mengawasi implementasi kebijakan ini.
  • Perlu dilakukan evaluasi berkala terkait mekanisme penetapan UMK agar lebih transparan dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *