Desakan Eks Karyawan Sritex untuk Pemerintah Jawa Tengah

Belasan ribu eks karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) mengajukan desakan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar lebih aktif dalam menyelesaikan pembayaran hak-hak buruh yang masih dalam proses lelang. Desakan ini muncul karena janji dari Tim Kurator Sritex, yang sebelumnya berjanji akan segera menyelesaikan pembayaran tersebut, belum menunjukkan titik terang.

Tim Kurator Sritex merupakan pihak yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga Semarang untuk mengelola harta pailit dan menyalurkannya ke para buruh. Selama proses ini, eks karyawan Sritex tidak ingin pemerintah hanya menjadi penonton. Mereka meminta pemerintah untuk lebih aktif dalam membantu proses lelang aset yang menjadi harapan terakhir mereka.

“Kami melihat kerja kurator lambat. Jadi, kami harap pemerintah baik itu pusat maupun Jawa Tengah bisa membantu mempercepat proses lelang,” ujar Ketua Solidaritas Eks Karyawan Sritex, Agus Wicaksono atau Guswit.

Guswit menyebut, ada sebanyak 8.475 orang eks karyawan Sritex Sukarharo yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Februari 2025. Lebih dari separuh dari jumlah itu merupakan karyawan dengan usia tidak produktif sehingga kesulitan mencari kerja. Untuk itu, mereka sangat berharap hak-hak mereka yang sangat tergantung dari hasil lelang boedel pailit segera bisa dicairkan.

“Saya sendiri sudah hampir setahun ini menganggur, terpaksa jual aset untuk hidup. Harap kami satu-satunya ialah pesangon untuk menyambung hidup dan modal usaha,” bebernya.

Disinggung soal besaran hak-hak yang seharusnya diterima dari Sritex, Guswit tidak bisa merinci karena rincian daftar piutang tetap dari kurator belum diterimanya. Namun, melihat masa kerja para eks karyawan maka jumlahnya setidaknya cukup untuk menyambung hidup atau bekal modal usaha.

“Sampai sekarang belum keluar. Jadi kita tidak bisa mengetahui berapa hak yang kami terima,” ucapnya.

Pria yang sudah bekerja di Sritex selama 15 tahun itu mengaku, para eks karyawan Sritex sudah lama menunggu dan jengah dengan keadaan. Oleh karena itu, mereka tidak akan tinggal diam dan bakal melakukan aksi di Pengadilan Niaga Semarang pada Senin (12/1/2026).

Aksi ini, lanjut dia, tidak lepas dari janji Kurator uang menyebutkan target pemberesan kepailitan Sritex bakal rampung antara Agustus sampai dengan Oktober 2025. Paska berkas kepailitan selesai, kemudian berlanjut ke tahapan lelang aset.

“Namun, sampai dengan November 2025 targetnya meleset. Kami melihat bahwa kurator ini sudah tidak profesional sehingga kami meminta hakim pengawas nanti mengevaluasi atau bahkan menggantinya,” jelasnya.

Peran Pemerintah dalam Mencari Investor

Perwakilan dari eks karyawan PT Bitratex Industries anak perusahaan dari PT Sritex, Nanang Setyono mengatakan, permasalahan kepailitan PT Sritex berada pada proses lelang. Ia melihat proses lelang ini berjalan lamban tapi dari proses persetujuan lelang yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Kurator melakukan pengajuan permohonan lelang bulan Juli, hampir enam bulan atau November baru diputuskan. Ditambah proses lelangnya rumit dan lambat,” katanya.

Melihat kondisi ini, Ia meminta pemerintah Jawa Tengah bisa mendorong KPKNL untuk bisa mempermudah administrasi lelangnya terutama dalam kasus Sritex karena sudah ditunggu belasan ribu karyawan yang membutuhkan dana.

Peran berikutnya, pemerintah membantu cari investor agar mempercepat pembelian aset-aset dari Sritex.

“Pemerintah mendorong investor diarahkan ke pembelian aset Sritex Group. Ya, kira-kira ikut jadi marketing-nya boedel pailit-nya Sritex.”

Nanang menilai, pemerintah saat ini jangan hanya sekedar menjadi penonton atau fasilitator saja. Mereka yang sering bersinggungan dengan para investor seharusnya bisa berperan lebih.

“Saya pernah mendengar Pak Gubernur Jateng keliling ke luar negeri, cari investor dan mengundang investor. Nah, itu bisa dimanfaatkan tidak hanya sekedar menawarkan wilayah tetapi membantu menawarkan boedel pailit Sritex Group ini sehingga aset cepat laku dan hak-hak para buruh bisa segera terbayarkan,” terangnya.

Eks Karyawan Usia Tak Produktif Diabaikan

Kuasa Hukum dari eks karyawan PT Sritex Sukoharjo, Asnawi menjelaskan, sebanyak 8.733 orang eks Sritex Sukoharjo sudah hampir setahun ini menunggu pencarian hak mereka yang totalnya mencapai Rp248 miliar. Uang ratusan miliar itu merupakan hak buruh dari berbagai pembayaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR), Pesangon, kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan lainnya.

Mirisnya, dari 8.733 eks karyawan Sritex Sukoharjo setidaknya 40 persen dari jumlah itu merupakan pekerja yang sudah bukan usia produktif lagi sehingga kesulitan memperoleh pekerjaan.

“Mereka sampai sekarang belum memperoleh pekerjaan sangat berharap sekali bahwa bahwa hak-hak pekerja ini segera diberikan,” tuturnya.

Ia sendiri melihat, pemerintah Jawa Tengah hanya bisa mencarikan solusi untuk pekerja usia produktif, sementara bagi pekerja dengan usia di atas 40 tahun justru terpinggirkan.

“Kami berusaha sama-sama untuk menekan kurator ini supaya segera menyelesaikan pekerjaannya dan pemerintah juga memperhatikan para buruh ini yang hampir 1 tahun ini terkatung-katung belum memperoleh hak-haknya,” tuturnya.

Bantuan Sosial untuk Eks Karyawan

Kepala Bidang Buruh LBH Semarang M Safali mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sejauh ini tidak memiliki sikap keberpihakan terhadap pekerja Sritex. Langkah-langkah penyelesaian berupa sanksi tegas melalui mekanisme satuan pengawas Satwasker Wilayah Solo raya hingga Satwasker Provinsi tidak berjalan, pemerintah jateng justru memikirkan upaya pembukaan lapangan pekerjaan bagi buruh yang telah di PHK massal.

Ia mempertanyakan sejauh mana perusahaan-perusahaan di wilayah solo raya yang mau menerima mantan eks pekerja sritex yang umur buruhnya yang dianggap sudah tidak lagi produktif atau diusia menghampiri pensiun, sementara pabrik-pabrik membutuhkan tenaga kerja hanya mau merekrut tenaga kerja yang fresh graduate.

Namun, ketika langkah itu hendak ditempuh, negara harus menjadi penjamin agar mudah diterima di perusahaan lain.

Langkah lainnya, para pekerja yang sudah memiliki keahlian seperti menjahit, perlu modal untuk memberikan bantuan seperti mesin jahit atau membekali eks pekerja membuat koperasi dalam bentuk konveksi pakaian.

“Selain itu, pemerintah harus memberikan bantuan sosial secara menyeluruh kepada pekerja yang terdampak pailit,” katanya.

Proses Lelang yang Lambat

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz menyebut, pencairan hak para eks karyawan Sritex Grup berupa pesangon dan THR belum diberikan karena pihak kuratornya ini masih dalam proses lelang.

“Kami sudah komunikasi, memantau, memonitor terkait dengan pergerakan lelang ini, semua proses itu masih berjalan secara bertahap,” katanya.

Ia mengakui, proses ini dianggap lambat karena ada beberapa proses yang harus dilalui oleh kurator. Pihak kurator harus melakukan identifikasi barang-barang yang hendak dilelang, kemudian penilaian apparsial barang dari Direktorat Jenderal Pajak yang diteruskan ke KPKNL untuk proses lelangnya.

Meskipun kurator sebagai lembaga independen yang ditunjuk oleh Hakim pemutus, pihaknya bakal terus memantau proses lelang yang dilakukan oleh kurator.

“Harapannya proses lelang bisa segera terealisasi sehingga hak karyawannya ini bisa segera ditunaikan oleh kurator,” terangnya.

Ia menambahkan, tidak ada deadline atau batas waktu tertentu untuk proses lelang ini. Ia menekankan, selama barangnya belum bisa dijual kan kurator belum bisa membayarkannya.

“Kami juga sudah membantu proses pencarian JHT (Jaminan Hari Tua) dari BPJS Ketenagakerjaan dan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) itu sudah semua, tinggal THR dan hak lainnya yang merupakan tugas kurator,” ungkapnya.

Sementara itu, Tribun telah menghubungi ke nomor layanan Tim Kurator Sritex untuk melakukan konfirmasi. Namun, konfirmasi tersebut belum direspons.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *