Evaluasi SPMB 2025: Respons Positif dan Masalah yang Muncul
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa sistem penerimaan murid baru (SPMB) 2025 mendapat respons positif dari masyarakat. Sistem ini menggantikan kebijakan sebelumnya yang dikenal sebagai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Dalam pernyataannya di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 16 Juli 2025, ia menegaskan bahwa SPMB dinilai lebih lancar dibandingkan kebijakan sebelumnya.
Menurut Mu’ti, selama pemantauan lapangan, ia menerima berbagai testimoni dari masyarakat. Salah satunya berasal dari Aceh, di mana masyarakat menyebut SPMB seperti pengantin baru yang masih dalam proses adaptasi. Meskipun demikian, ia tidak menampik adanya beberapa masalah dalam pelaksanaan sistem ini. Namun, menurutnya, hal tersebut wajar dalam proses implementasi kebijakan.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sedang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB secara nasional. Proses ini melibatkan pengumpulan data terkait berbagai permasalahan yang muncul. Hasil evaluasi ini akan menjadi bahan masukan untuk perbaikan sistem di masa depan.
Masalah yang Muncul dalam Pelaksanaan SPMB
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, mengungkapkan adanya beberapa permasalahan dalam implementasi SPMB tahun ini. Ia mengatakan telah menerima laporan dari berbagai daerah mengenai berbagai isu yang terjadi. Salah satu masalah adalah terkait jalur prestasi, yang masih memiliki celah untuk dilakukan kecurangan oleh oknum tertentu.
Irfani menyebutkan bahwa ada siswa yang mendapatkan nilai sempurna di empat mata pelajaran selama lima semester. Hal ini diduga terkait dengan pengkondisian nilai rapor. Di beberapa daerah juga ditemukan fenomena serupa.
Ombudsman RI juga menemukan masalah dalam jalur prestasi SPMB 2025. Contohnya, kasus pemalsuan dokumen dan kurangnya transparansi dalam perhitungan nilai prestasi. Seperti yang terjadi di Depok, Jawa Barat, di mana terdapat ketidakjelasan dalam proses penilaian.
Selain itu, beberapa kecurangan juga terjadi dalam pelaksanaan SPMB. Misalnya, praktik titip kursi oleh pejabat, tumpang tindih aturan jalur domisili, serta masih diberlakukannya tes calistung untuk masuk SD. Ombudsman RI menemukan pungutan liar yang dilakukan oleh komite sekolah, baik dengan alasan pembelian seragam maupun alasan lainnya.
Persoalan Jalur Domisili dan Afirmasi
Masalah juga muncul dalam jalur domisili. Ombudsman RI melaporkan bahwa masih ditemukan perbedaan antara tempat tinggal murid dan lokasi sekolah. Contohnya, ada murid yang tinggal di Jakarta tetapi bersekolah di Bekasi.
Dalam jalur afirmasi, Ombudsman menilai pemerintah daerah masih kesulitan menentukan siapa yang layak mendapatkan akses tersebut. Hal ini berdampak pada penyandang disabilitas yang cenderung diabaikan. Menurut Ombudsman, masalah utama dalam pelaksanaan SPMB disebabkan oleh kurangnya pemetaan kebutuhan penerimaan murid baru oleh pemerintah daerah.
Tantangan dan Harapan untuk Masa Depan
Meski ada tantangan, SPMB 2025 diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju sistem penerimaan siswa yang lebih adil dan transparan. Evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan menjadi dasar untuk perbaikan sistem di masa mendatang. Dengan kolaborasi antara pemerintah, lembaga ombudsman, dan masyarakat, diharapkan SPMB dapat memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh peserta didik.








