Kasus Pembunuhan Istri di Medan Terungkap, Suami Tersangka Akui Perbuatannya
Kasus pembunuhan yang menimpa Nur Sri Wulandari akhirnya terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam. Pelaku pembunuhan adalah suami korban sendiri, Asrizal. Informasi ini disampaikan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, dalam konferensi pers yang digelar di lokasi kejadian.
Menurut penjelasan Kombes Pol Dr Jean Calvijn, pemicu pembunuhan ini berasal dari ketidakcocokan hubungan antara Asrizal dan Nur Sri Wulandari. Korban sering menolak ajakan berhubungan intim, hal ini membuat Asrizal marah dan akhirnya membunuh istrinya.
Peristiwa Pembunuhan yang Terjadi pada Malam Hari
Berdasarkan rekaman CCTV yang diperoleh, pada tanggal 30 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka Asrizal sedang memberikan pijatan kepada korban. Namun, beberapa saat kemudian, ia mematikan saklar CCTV sehingga tidak ada rekaman yang menunjukkan kejadian di dalam rumah.
Pembunuhan terjadi pada Jumat (31/12/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Asrizal membekap wajah korban menggunakan bantal hingga korban meninggal dunia. Saat itu, korban sempat berteriak dua kali, yang didengar oleh anak kandungnya, Bunga.
Anak pertama dari korban, Bunga, yang masih di bawah umur, mencoba meminta tolong karena takut dengan tersangka. Namun, tindakan tersebut tidak berhasil menghentikan aksi Asrizal.
Upaya Mengaburkan Kejahatan
Setelah melakukan pembunuhan, Asrizal berusaha mengaburkan proses pembunuhan dengan berpura-pura tidur bersama mayat istrinya sekitar pukul 03.45 WIB. Pada pagi hari, sekitar pukul 07.00 WIB, tersangka pergi ke rumah ibu mertuanya. Sayangnya, ibu korban sedang pergi ke pasar.
Asrizal lalu menjemput ibu mertuanya ke pasar dan membawanya pulang. Ia berharap ibu mertuanya dapat membangunkan korban. Namun, saat itu juga dilihat bahwa korban sudah tidak bernyawa. Tersangka kemudian berakting seolah-olah kaget karena istrinya tertidur terlalu lama.
Proses Penyelidikan dan Pengakuan Tersangka
Ibu korban merasa ada yang aneh dengan kondisi anaknya dan melaporkan ke polisi. Dengan bantuan Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan, penyidik melakukan investigasi secara ilmiah. Meski banyak bukti yang ditemukan, tersangka tetap tidak mengakui perbuatannya.
Polisi kemudian mengecek luka-luka yang ada di tubuh tersangka. Ditemukan tanda-tanda goresan, cakaran, dan luka lainnya. Namun, saat ditanyakan, tersangka tetap mengaku tidak tahu dan menyatakan bahwa ia hanya terbangun dan melihat korban dalam kondisi seperti itu.
Persoalan Lain yang Muncul
Jean Calvijn juga menyebutkan bahwa pada tahun 2024, terjadi pertikaian berat antara tersangka dan korban. Hal ini memaksa korban dan dua anaknya untuk meninggalkan rumah dan tinggal di rumah ibu kandungnya.
Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Asrizal jika ingin menjemput istrinya kembali. Pertama, ia harus memberikan hak-hak istri selayaknya. Kedua, jangan pernah lagi mengunci korban di dalam rumah. Ketiga, korban minta diperbolehkan bertemu dengan keluarga dengan seizin tersangka.
Selain itu, kedua belah pihak diharapkan saling percaya dan terbuka kepada keluarganya, termasuk kepada anak-anaknya. Mereka juga diminta untuk saling menyayangi anak-anak dan tidak pernah menyakitinya.
Pengakuan Akhir Tersangka
Dari keterangan keluarga dan anak korban, Bunga, di awal tahun 2025, sempat diajak ke salah satu penginapan. Namun, Bunga menolak dan hal ini dicatat dalam berita acara pemeriksaan yang didampingi oleh pendamping sesuai ketentuan.
Setelah seminggu proses pendalaman wawancara dan investigasi mendalam, akhirnya tersangka Asrizal mengakui perbuatannya. Meskipun alat bukti sudah cukup, penyidik tetap memperkuat kasus ini dengan pengakuan tersangka.









