Kehilangan yang Menyedihkan
Sri Wahyuni (42), seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Blitar, menjadi korban kebakaran di apartemen Hong Kong. Ia meninggal dalam posisi memeluk lansia yang diasuhnya. Suaminya, Sugeng Widodo, memberikan kesaksian terkait insiden tersebut.
Sugeng menceritakan momen terakhir berkomunikasi dengan istrinya tepat satu jam sebelum kebakaran terjadi. Dalam video call tersebut, Sri Wahyuni menunjukkan sikap yang tidak biasa. Ia merasa ada yang aneh dari komunikasi mereka, yang berlangsung lebih lama dari biasanya.
“Ceritanya itu ya merinding, Pak. Gini ceritanya itu, ya saya minta peluk. Terus saya bilang gini, ‘Ah, kayak anak kecil aja gitu.’ Itu enggak seperti biasanya waktu enggak seperti biasanya,” kenang Sugeng.
Informasi yang diterima keluarga menyebutkan, saat musibah terjadi, Sri Wahyuni menunjukkan tanggung jawab yang luar biasa. “Waktu meninggal itu Bu Sri Wahyuni memeluk asuhannya itu orang tua itu. Saling memeluk,” ungkap Sugeng.
Rencana Kepulangan Tertunda
Sri Wahyuni seharusnya sudah berencana pulang ke Blitar untuk menghadiri pernikahan anak keduanya pada bulan Mei 2026. “Sebetulnya pulangnya bulan 2, tapi mintanya bulan 5 tapi majikannya boleh membolehkan,” kata Sugeng.
Terkait pemulangan jenazah, Sugeng mengatakan bahwa keluarga diminta tenang. “Informasinya itu dari KJRI kayaknya anu disuruh tenang. Tidak usah panik. tidak usah berpikir yang macam-macam.”
Korban Lain
Selain Sri Wahyuni, terdapat beberapa korban lain dari kebakaran tersebut. Salah satunya adalah Desy Widyana (40), seorang PMI asal Kediri, Jawa Timur. Korban tewas dalam peristiwa kebakaran di perumahan Wang Fuk Court di Distrik Tai Po, Hongkong, 26 November 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kediri Ibnu Imad membenarkan kabar tersebut dan kini pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak sebagai tindak lanjutnya. “Kemarin kami ke rumah korban. Pihak keluarga korban juga sudah mendapat kabar langsung dari Kementerian Luar Negeri,” ujar Ibnu Imad.
Pemerintah Janji Penuhi Hak Korban
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) berjanji akan memenuhi hak-hak PMI yang menjadi korban kebakaran apartemen di Hong Kong. “Pemerintah Indonesia melalui Kementerian P2MI dan KJRI Hong Kong bergerak cepat untuk memastikan hak-hak para pekerja migran terpenuhi, baik yang selamat maupun keluarga korban yang meninggal dunia,” ujar Menteri P2MI Mukhtarudin dalam siaran pers, Jumat (28/11/2025).
Mukhtarudin memaparkan, berdasarkan koordinasi intensif antara Kementerian P2MI, KJRI Hong Kong, dan otoritas Hong Kong (HK Police, Fire Services Department, serta Hospital Authority), terdapat enam WNI yang terdampak. Mereka adalah Novita (meninggal dunia), Erawati (meninggal dunia), Kholifah Saefudin (dirawat di North District Hospital), Erna Mayang Sari (dievakuasi ke rumah kerabat majikan di Shatin), Arik Sugiarti (di shelter darurat Pemerintah Hong Kong), dan Puspita (di shelter darurat Pemerintah Hong Kong).
Penanganan Jenazah dan Proses Hukum
Menurut Mukhtarudin, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong telah berkoordinasi erat dengan Pemerintah Hong Kong untuk penanganan korban dan melakukan verifikasi langsung di lapangan. Selain itu, mereka menyiapkan pendampingan konsuler penuh bagi korban selamat dan keluarga korban meninggal dunia, sembari berkomitmen memberikan pembaruan informasi secara berkala.
Mukhtarudin menyampaikan, penanganan jenazah korban meninggal dunia akan diurus oleh tim dari Kementerian P2MI, seperti mengurus identifikasi resmi, dokumen, serta opsi repatriasi jenazah ke tanah air. Dia memastikan komunikasi resmi kepada keluarga akan disampaikan melalui Kementerian Luar Negeri.
Bantuan dari Relawan
Di sisi lain, relawan dan komunitas Indonesia di Hong Kong telah membuka posko bantuan, melakukan pembagian makanan, serta memberikan pendampingan kepada pekerja migran Indonesia yang terdampak. Mukhtarudin mengeklaim pihaknya terus melakukan pendataan dan memastikan kondisi PMI selamat berada dalam keadaan aman, sambil berkoordinasi dengan otoritas Hong Kong untuk memperoleh informasi resmi mengenai penghuni yang cedera maupun terdampak.









