Penetapan UMP 2026 di Jawa Barat

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 sebesar 5,77 persen. Keputusan ini diumumkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025, yang mengatur UMK untuk 27 kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi masing-masing daerah.

Kenaikan UMP Jabar Tahun 2026

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengonfirmasi bahwa kenaikan UMP Jabar pada tahun 2026 mencapai 5,77 persen. Dengan demikian, UMP Jawa Barat di tahun 2026 ditetapkan menjadi Rp 2.317.601, naik dari UMP 2025 yang sebesar Rp 2.191.238. Kenaikan ini setara dengan peningkatan sebesar Rp 126.363.

Penetapan besaran UMP tidak dilakukan secara sembarangan. Pemerintah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kepentingan dan kesejahteraan buruh serta keberlangsungan dunia usaha. Dedi Mulyadi menyatakan bahwa pemerintah mengambil jalan tengah dalam menentukan UMP agar dapat seimbang antara kebutuhan pekerja dan kemampuan perusahaan.

Perbedaan UMP dan UMK

Sementara UMP Jabar sudah ditetapkan, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) belum dapat diumumkan karena masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur yang disahkan. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menjelaskan bahwa keputusan tersebut berangkat dari rekomendasi pemerintah daerah. Artinya, tidak ada usulan yang diubah oleh Pemprov Jabar.

“Kalau di kabupaten kota sesuai dengan rekomendasi dari bupati wali kota. Ya kalau arahan Pak Gubernur seperti itu. Rekomendasi [daerah] tidak ada yang diubah,” kata Kim.

Dengan demikian, pemerintah provinsi menegaskan bahwa pendekatan penetapan UMK 2026 di Jawa Barat mengacu pada rekomendasi resmi dari pemerintah kabupaten/kota. Rincian besaran UMK masing-masing daerah akan diumumkan melalui keputusan gubernur.

Daftar UMK 2026 di Seluruh Kabupaten dan Kota Se-Jabar

Berikut adalah rincian besaran UMK 2026 di seluruh kabupaten dan kota se-Jawa Barat:

  • UMK Kota Bekasi 2026: Rp5.992.931,93
  • UMK Kabupaten Karawang 2026: Rp5.886.852,34
  • UMK Kabupaten Bekasi 2026:Rp5.938.885
  • UMK Kabupaten Purwakarta2026: Rp5.052.856
  • UMK Kabupaten Subang 2026: Rp3.737.482
  • UMK Kota Depok 2026: Rp5.522.662
  • UMK Kota Bogor 2026: Rp5.437.203
  • UMK Kabupaten Bogor 2026: Rp5.161.769
  • UMK Kabupaten Sukabumi 2026: Rp3.893.201
  • UMK Kabupaten Cianjur 2026: Rp3.338.359,18
  • UMK Kota Sukabumi 2026: Rp3.192.807
  • UMK Kota Bandung 2026: Rp4.737.678
  • UMK Kota Cimahi 2026: Rp4.090.568
  • UMK Kabupaten Bandung Barat 2026: Rp3.990.428
  • UMK Kabupaten Sumedang 2026: Rp3.949.855,36
  • UMK Kabupaten Bandung 2026: Rp3.972.202
  • UMK Kabupaten Indramayu 2026: Rp2.910.254
  • UMK Kota Cirebon 2026: Rp2.878.646
  • UMK Kabupaten Cirebon 2026: Rp2.880.797,86
  • UMK Kabupaten Majalengka 2026: Rp2.595.368
  • UMK Kabupaten Kuningan 2026: Rp2.369.379,27
  • UMK Kota Tasikmalaya 2026: Rp2.980.336
  • UMK Kabupaten Tasikmalaya 2026: Rp2.871.874
  • UMK Kabupaten Garut 2026: Rp2.472.227
  • UMK Kabupaten Ciamis 2026: Rp2.373.643,46
  • UMK Kabupaten Pangandaran 2026: Rp2.351.250
  • UMK Kota Banjar 2026: Rp2.361.777,09


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *