BREBES, WARTAJAYAVISION.COM – Seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Safuroh, yang bertugas di Puskesmas Jatibarang, diduga telah melakukan penipuan investasi yang merugikan banyak korban.
Salah satu korban, Helmi, yang tinggal di Desa Terlangu, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, mengaku telah ditipu oleh Safuroh sebesar Rp 35 juta selama lebih dari dua tahun.
Helmi mengungkapkan bahwa Safuroh menggunakan modus investasi yang tidak jelas ujungnya. Helmi bukan satu-satunya korban, diduga ada puluhan orang yang mengalami hal serupa.
Safuroh pernah berjanji akan membayar Rp 30 juta kepada Helmi pada Mei 2023, namun janji tersebut tidak pernah ditepati.
Bahkan, Safuroh empat kali menjanjikan pembayaran dari jasa pelayaran namun tidak pernah memberikan uang sepeser pun kepada Helmi.
Kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan sejak tahun 2020 oleh Titiek Suelmi salah satu Korban.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes, Inneke, pada Jumat, 17 Mei 2024, menekankan bahwa Safuroh harus dipaksakan untuk mengangsur pembayaran kepada para korban setiap bulan.
Hendra Amiliana, yang menyaksikan pernyataan Kadinkes Brebes, menyampaikan bahwa pelaku harus dipaksa untuk mengangsurnya. “Pada Jumat, 17 Mei 2024, Safuroh harus mulai mengangsur pembayaran kepada para korban,” tegasnya.







