BREBES, WARTAJAYAVISION.COM – Pemerintah terus memperketat pengawasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi guna memastikan penyalurannya tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat pesisir.

Hingga 23 Desember 2025, sebanyak 152 nelayan di Desa Kaliwlingi, Kecamatan Brebes, telah resmi menerima surat rekomendasi Solar subsidi untuk mendukung aktivitas penangkapan ikan.

Hal tersebut disampaikan oleh Agus Wismadi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Brebes. Ia menjelaskan bahwa pemberian rekomendasi BBM subsidi telah melalui proses pendataan dan verifikasi yang ketat.

Skema Distribusi dan Alokasi Kuota

Menurut Agus, alokasi Solar subsidi ditetapkan berdasarkan kebutuhan riil nelayan kecil. Rata-rata setiap nelayan mendapatkan jatah 50 liter per hari, dengan perhitungan maksimal 24 hari operasional dalam satu bulan.

“Jika dikalkulasikan, setiap nelayan memiliki jatah maksimal sekitar 1,2 ton Solar subsidi per bulan,” jelas Agus.

Meski demikian, pengambilan Solar di lapangan bersifat fleksibel. Nelayan tidak diwajibkan mengambil seluruh jatah sekaligus, melainkan dapat menyesuaikan dengan kebutuhan melaut dan kondisi keuangan masing-masing. Dalam praktiknya, pengambilan BBM kerap diwakilkan oleh ketua kelompok nelayan setempat.

Fokus Nelayan Tradisional

Pemberian rekomendasi Solar subsidi ini diprioritaskan bagi nelayan tradisional dengan ukuran kapal di bawah 30 Gross Tonnage (GT) yang beroperasi di wilayah perairan dekat, sekitar tiga mil laut dari garis pantai.

Para nelayan Kaliwlingi berada di bawah koordinasi Komisaris Daerah (Komda) Nelayan Indonesia, yang saat ini dipimpin oleh Soni sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

“Kami mempermudah koordinasi melalui Komda. Namun nelayan tetap diberikan kebebasan penuh jika ingin melakukan pembelian secara mandiri ke penyalur resmi,” tambah Agus.

Pengawasan Ketat dan Sistem Barcode

Untuk mencegah kebocoran distribusi BBM subsidi ke sektor industri, pemerintah menerapkan sistem pengawasan berlapis, meliputi:

1. Registrasi Terpadu

Nelayan wajib terdaftar secara resmi di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).

2. Digitalisasi (Barcode)

Pembelian Solar subsidi hanya dapat dilakukan dengan menunjukkan surat rekomendasi yang dilengkapi barcode khusus.

3. Titik Serah Resmi

Penyaluran BBM hanya dilakukan melalui SPBN atau SPBU resmi yang telah ditunjuk.

Terkait pengelolaan teknis dan operasional di lapangan, saat ini berada di bawah kewenangan Koperasi Mina Sasa sebagai pengelola yang ditunjuk.

Kriteria Penerima BBM Subsidi

Pemerintah menegaskan bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi kegiatan penangkapan ikan. Adapun kriteria utama penerima meliputi:

  • Nelayan kecil dengan kapal maksimal 30 GT
  • Terdaftar resmi, memiliki SPKP atau rekomendasi dari dinas terkait
  • Mengikuti sistem kuota yang telah ditetapkan pemerintah.

Dengan sistem ini, diharapkan distribusi Solar subsidi benar-benar tepat sasaran dan mampu mendukung keberlanjutan ekonomi nelayan tradisional di Kabupaten Brebes.

Penulis: Teguh AW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *