BREBES, WARTAJAYAVISION.COM – Pedagang Pasar Kodim Brebes mengeluhkan banyaknya pedagang yang berjualan di pinggir jalan di luar area pasar. Kondisi ini dinilai membuat aktivitas perdagangan di dalam pasar menjadi sepi, sementara pedagang yang berjualan di luar tetap dikenakan biaya retribusi.
Salah satu pedagang di pasar tersebut, Nani, mengungkapkan bahwa kehadiran pedagang yang berjualan di pinggir jalan mengurangi jumlah pembeli di dalam pasar.

Nani, seorang pedagang kue basah yang telah berjualan di Pasar Kodim selama 25 tahun, merasa keberatan dengan kondisi ini. Ia menjelaskan bahwa setiap hari membayar retribusi sebesar Rp 2.000 per lapak untuk dua lapak yang dimilikinya, sehingga total retribusi yang dibayarkan mencapai Rp 4.000 per hari.
“Walaupun mereka berjualan di luar pasar, mereka tetap ditarik retribusi harian Rp 2.000,” ungkap Nani.
Ia berharap agar pemerintah bisa menertibkan pedagang di luar pasar agar semua pedagang masuk ke dalam pasar sehingga kondisi di dalam pasar bisa kembali ramai.
Senada dengan Nani, Kepala Pasar Kodim Brebes, Rohman, mengakui bahwa keberadaan pedagang yang berjualan di pinggir jalan memang menjadi salah satu permasalahan yang sering dikeluhkan oleh pedagang di dalam pasar.
Ia menjelaskan bahwa Pasar Kodim memiliki 100 kios dan sekitar 400 lapak. Namun, banyak pedagang yang memilih berjualan di pinggir jalan, yang akhirnya mengakibatkan pedagang di dalam pasar kehilangan pembeli.

Rohman, yang telah bekerja sejak tahun 1989 dan baru satu tahun menjabat sebagai Kepala Pasar Kodim, menjelaskan bahwa masalah ini memerlukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Satpol PP untuk penertiban pedagang di luar pasar.
“Ini memang permasalahan bersama yang membutuhkan solusi dari semua pihak, terutama yang berkaitan dengan ketertiban dan keamanan pasar,” ujarnya.
Siti, salah satu pedagang tahu di pinggir jalan, menjelaskan bahwa ia hanya meneruskan usaha dari pedagang lama dan membayar setoran bulanan sebesar Rp 200.000. Meskipun ia berjualan di luar pasar, ia tetap dikenakan retribusi harian sebesar Rp 2.000 untuk biaya karcis pasar.
“Setiap hari saya ditarik retribusi Rp 2.000, meskipun saya berjualan di pinggir jalan,” jelas Siti.
Selain itu, Rohman juga menyampaikan bahwa keberadaan toko modern seperti Indomaret dan Alfamart yang berjarak kurang dari 100 meter dari pasar, semakin memperparah kondisi pedagang di dalam pasar.
Menurutnya, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2020 sebenarnya menyebutkan bahwa jarak antara pasar tradisional dan toko modern harus minimal satu kilometer. Namun, kenyataannya, toko modern di dekat Pasar Kodim berjarak jauh lebih dekat, yang berdampak pada penurunan omzet para pedagang pasar tradisional.
“Adanya toko modern jelas mempengaruhi keramaian di pasar, serta pendapatan para pedagang. Yang tadinya omzetnya bisa mencapai satu juta rupiah, sekarang menurun karena banyak persaingan,” tambah Rohman.
Rohman berharap agar Perda mengenai jarak toko modern dari pasar tradisional dapat ditegakkan, namun ia menyadari bahwa pelaksanaan aturan tersebut berada di tangan pihak yang memiliki kewenangan.
“Kami di sini hanya menjalankan tugas dan mendengar keluhan dari para pedagang,” tutupnya.
Dengan adanya keluhan ini, pedagang berharap pemerintah segera mengambil langkah untuk menertibkan pedagang di luar pasar dan meninjau kembali keberadaan toko modern di dekat pasar tradisional, demi mengembalikan keramaian dan meningkatkan pendapatan pedagang pasar.









